Lapor Ke OJK Rekening Diblokir, Nasabah Mandiri Tanah Abang Protes

Nasib apes dialami Darmaji Alim (DA), pemilik rekening Bank Mandiri (BM) Cabang Jakarta Kebon Sirih, Jl Tanah Abang Timur, Jakarta, Pusat.

Rekeningnya, diblokir secara tiba-tiba oleh pimpinan cabang BM Tanah Abang. Diduga, pemblokiran ini terkait aksi pembobolan rekening senilai Rp 5 miliar oleh  oknum  karyawan dari Unit Cabang BM Tanjungpinang, Batam bernama, ASW.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, ASW mengaku, telah menghabiskan duit hasil penggarongan sebesar Rp 5 miliar itu, untuk judi bola online.

Terkait pemblokiran rekening tersebut, DA melalui kuasa hukumnya, Fawaz Basyrahiel melayangkan surat ke pimpinan BM Pusat terkait pemblokiran yang dilakukan unit pimpinan Cabang BM Tanah Abang kepada kliennya.

“Kami berharap ada penyelesaian masalah tersebut karena kliennya, DA keberatan pemblokiran yang dilakukan Unit Cabang BM Tanah Abang sejak tahun 2019 lalu,” ujar Fawaz kepada Rakyat Merdeka, Minggu (21/2).

Alumni jebolan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini menyayangkan terjadinya pemblokiran rekening secara pihak oleh pimpinan unit Cabang BM Tanah Abang, tanpa mempertimbangkan keadilan terhadap nasabah.

Pasalnya, kliennya, DA mengaku, tidak menahu soal dugaan tersebut. Bahkan DA tidak kenal dengan ASW dan siap bertanggung jawab jika terbukti terlibat.

Fawaz menilai, alasan pemblokiran rekening oleh kepala Cabang BM Tanah Abang sangat janggal dan terlalu mengada-ada.

Ia mempertanyakan, bukti hukum dugaan keterlibatan kliennya dalam masalah ini.

“Klien kami tidak tau menahu dalam masalah ini. Kliennya juga tidak pernah dijadikan tersangka, ataupun diperiksa dalam masalah ini. Kami tetap meminta penyelesaian masalah tersebut karena kliennya keberatan atas jawaban yang diterimanya ,” tegas Fawaz, yang menduga ada mafia rekening nasabah di unit cabang BM.

Dalam masalah ini, Fawaz mengatakan, bahwa DA jelas sebagai nasabah dirugikan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum karyawan BM Tanjung Pinang, telah menyeret rekening kliennya, DA ke pusaran masalah.

“Di mana, oknum karyawan unit cabang BM, menggunakan rekening klien kami untuk transaksi ilegal, tanpa sepengetahuan dan izin kliennya merupakan bentuk kerugian yang diterima klien kami,” tegasnya.


Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No 1/7/POJK.07/2013 Pasal 25, kata Fawaz, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau asset yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami minta pimpinan BM Pusat segera memanggil kepala cabang BM Tanah Abang dan BM Tanjung Pinang untuk menyelidiki terjadinya pemblokiran rekening nasabah ini. Jangan sampai masalah tersebut, terjadi pada nasabah lainnya dan itu dapat mengganggu citra BM Pusat akibat ulah unit cabangnya ,” tegasnya.

Fawaz mengaku, telah melayangkan surat kedua kepada pimpinan BM Cabang Jakarta, Kebon Siri, Jl Tanah Abang. Surat itu berisi balasan dari klarifikasi BM Cabang Tanah Abang, pada 21 Januari 2021.

Ia mempertanyakan keterlibatan kliennya, DA dalam masalah ini yang berujung pada pemblokiran tersebut.

“Surat kedua ini kami laporkan juga ke pimpinan direksi BM Pusat, Otoritas Jasa Keuangan, DPR dan YLKI. Saya berharap masalah ini dapat dibongkar secara terang benerang sehingga ada keadilan terhadap nasabah,” pungkasnya

Sementara Branch Manager PT Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih Jl Tanah Abang Jakarta, Irza memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening atas nama, Darmaji Alim (DA).

Ia membenarkan adanya pemblokiran rekening miliki DA. Pemblokiran dilakukan sejak 8 Februari 2019 hingga sekarang.

Pemblokiran dilakukan karena ditemukan adanya aliran judi bola online di rekening DA melalui website M88.com.

Pihaknya, juga telah berupaya menghubungi dengan melayangkan surat No R04.Br.JKS/0185/2019 tertanggal 8 Februari 2019.

Namun surat tersebut tidak sampai ke nasabah karena alamat yang tercatat terhanya bangunan yang sudah rusak dan tidak ada penghuni.

“Pembokiran ini juga sudah disampaikan ke nasabah pada 20 November 2020. Jadi tidak benar jika tidak ada informasi ke nasabah,” tulis Irza dalam surat jawabannya tanpa menjelaskan kenapa nasabah DA tidak ikut diperiksa dalam masalah ini. [MFA] . .

]]> Nasib apes dialami Darmaji Alim (DA), pemilik rekening Bank Mandiri (BM) Cabang Jakarta Kebon Sirih, Jl Tanah Abang Timur, Jakarta, Pusat.

Rekeningnya, diblokir secara tiba-tiba oleh pimpinan cabang BM Tanah Abang. Diduga, pemblokiran ini terkait aksi pembobolan rekening senilai Rp 5 miliar oleh  oknum  karyawan dari Unit Cabang BM Tanjungpinang, Batam bernama, ASW.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, ASW mengaku, telah menghabiskan duit hasil penggarongan sebesar Rp 5 miliar itu, untuk judi bola online.

Terkait pemblokiran rekening tersebut, DA melalui kuasa hukumnya, Fawaz Basyrahiel melayangkan surat ke pimpinan BM Pusat terkait pemblokiran yang dilakukan unit pimpinan Cabang BM Tanah Abang kepada kliennya.

“Kami berharap ada penyelesaian masalah tersebut karena kliennya, DA keberatan pemblokiran yang dilakukan Unit Cabang BM Tanah Abang sejak tahun 2019 lalu,” ujar Fawaz kepada Rakyat Merdeka, Minggu (21/2).

Alumni jebolan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini menyayangkan terjadinya pemblokiran rekening secara pihak oleh pimpinan unit Cabang BM Tanah Abang, tanpa mempertimbangkan keadilan terhadap nasabah.

Pasalnya, kliennya, DA mengaku, tidak menahu soal dugaan tersebut. Bahkan DA tidak kenal dengan ASW dan siap bertanggung jawab jika terbukti terlibat.

Fawaz menilai, alasan pemblokiran rekening oleh kepala Cabang BM Tanah Abang sangat janggal dan terlalu mengada-ada.

Ia mempertanyakan, bukti hukum dugaan keterlibatan kliennya dalam masalah ini.

“Klien kami tidak tau menahu dalam masalah ini. Kliennya juga tidak pernah dijadikan tersangka, ataupun diperiksa dalam masalah ini. Kami tetap meminta penyelesaian masalah tersebut karena kliennya keberatan atas jawaban yang diterimanya ,” tegas Fawaz, yang menduga ada mafia rekening nasabah di unit cabang BM.

Dalam masalah ini, Fawaz mengatakan, bahwa DA jelas sebagai nasabah dirugikan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum karyawan BM Tanjung Pinang, telah menyeret rekening kliennya, DA ke pusaran masalah.

“Di mana, oknum karyawan unit cabang BM, menggunakan rekening klien kami untuk transaksi ilegal, tanpa sepengetahuan dan izin kliennya merupakan bentuk kerugian yang diterima klien kami,” tegasnya.

Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No 1/7/POJK.07/2013 Pasal 25, kata Fawaz, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau asset yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami minta pimpinan BM Pusat segera memanggil kepala cabang BM Tanah Abang dan BM Tanjung Pinang untuk menyelidiki terjadinya pemblokiran rekening nasabah ini. Jangan sampai masalah tersebut, terjadi pada nasabah lainnya dan itu dapat mengganggu citra BM Pusat akibat ulah unit cabangnya ,” tegasnya.

Fawaz mengaku, telah melayangkan surat kedua kepada pimpinan BM Cabang Jakarta, Kebon Siri, Jl Tanah Abang. Surat itu berisi balasan dari klarifikasi BM Cabang Tanah Abang, pada 21 Januari 2021.

Ia mempertanyakan keterlibatan kliennya, DA dalam masalah ini yang berujung pada pemblokiran tersebut.

“Surat kedua ini kami laporkan juga ke pimpinan direksi BM Pusat, Otoritas Jasa Keuangan, DPR dan YLKI. Saya berharap masalah ini dapat dibongkar secara terang benerang sehingga ada keadilan terhadap nasabah,” pungkasnya

Sementara Branch Manager PT Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih Jl Tanah Abang Jakarta, Irza memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening atas nama, Darmaji Alim (DA).

Ia membenarkan adanya pemblokiran rekening miliki DA. Pemblokiran dilakukan sejak 8 Februari 2019 hingga sekarang.

Pemblokiran dilakukan karena ditemukan adanya aliran judi bola online di rekening DA melalui website M88.com.

Pihaknya, juga telah berupaya menghubungi dengan melayangkan surat No R04.Br.JKS/0185/2019 tertanggal 8 Februari 2019.

Namun surat tersebut tidak sampai ke nasabah karena alamat yang tercatat terhanya bangunan yang sudah rusak dan tidak ada penghuni.

“Pembokiran ini juga sudah disampaikan ke nasabah pada 20 November 2020. Jadi tidak benar jika tidak ada informasi ke nasabah,” tulis Irza dalam surat jawabannya tanpa menjelaskan kenapa nasabah DA tidak ikut diperiksa dalam masalah ini. [MFA] . .
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories