Langgar UU Karantina, Lima Warga India Diciduk

Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap lima warga negara India karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantina.

“Ada sekitar tujuh WN India yang diamankan, lima sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4).

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Yusri mengatakan, modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia, mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. Keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Total sebelas tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang No 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.[MFA]

]]> Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap lima warga negara India karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantina.

“Ada sekitar tujuh WN India yang diamankan, lima sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4).

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Yusri mengatakan, modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia, mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. Keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Total sebelas tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang No 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.[MFA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories