Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Didenda Rp 10 Juta Dan Disegel .

Setelah video ramainya pengunjung taman wisata The Jungle Waterpark beredar di media sosial, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto langsung turun tangan. Dia pun memberikan sanksi denda maksimal dan dilakukan penyegelan.

Bima yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu mengatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan wisata air The Jungle Waterpark telah melanggar protokol kesehatan. Karena itu, pihaknya memberi sanksi tegas.

The Jungle Waterpark dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Serta penyegelan selama proses pembayaran denda dilakukan.

Bima mengatakan, sanksi diberikan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. 

Meskipun jumlah pengunjung The Jungle Waterpark pada Ahad (14/2) hanya 15 persen dari kapasitas maksimal, yakni sebanyak 1.166 dari 8.000 orang, namun Satgas Covid-19 Kota Bogor menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi kerumunan dari penumpukan pengunjung di wahana kolam ombak di The Jungle Waterpark.

“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah disitu ada pelanggaran protokol kesehatan di mana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” kata Bima.

Di samping itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan melakukan evaluasi terkait lemahnya pengawasan. Di mana, pada Ahad, petugas tengah fokus berjaga di posko sekat dan check point ganjil-genap.

General Manager (GM) The Jungle Waterpark, Firanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemkot Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung.

Menurutnya, pihak The Jungle Waterpark sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Namun, pihaknya tetap akan melaksanakan perbaikan terhadap aturan-aturan yang diterapkan di The Jungle Waterpark ke depannya.

Terkait dengan beredarnya video yang menunjukkan kerumunan di wahana Kolam Ombak, Firanto mengatakan, wahana tersebut memang hanya dibuka satu sesi selama 10 menit, dengan perhitungan pengunjung yang sepi. Namun, ternyata malah terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain. [DIT]

 

]]> .
Setelah video ramainya pengunjung taman wisata The Jungle Waterpark beredar di media sosial, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto langsung turun tangan. Dia pun memberikan sanksi denda maksimal dan dilakukan penyegelan.

Bima yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu mengatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan wisata air The Jungle Waterpark telah melanggar protokol kesehatan. Karena itu, pihaknya memberi sanksi tegas.

The Jungle Waterpark dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Serta penyegelan selama proses pembayaran denda dilakukan.

Bima mengatakan, sanksi diberikan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. 

Meskipun jumlah pengunjung The Jungle Waterpark pada Ahad (14/2) hanya 15 persen dari kapasitas maksimal, yakni sebanyak 1.166 dari 8.000 orang, namun Satgas Covid-19 Kota Bogor menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi kerumunan dari penumpukan pengunjung di wahana kolam ombak di The Jungle Waterpark.

“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah disitu ada pelanggaran protokol kesehatan di mana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” kata Bima.

Di samping itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan melakukan evaluasi terkait lemahnya pengawasan. Di mana, pada Ahad, petugas tengah fokus berjaga di posko sekat dan check point ganjil-genap.

General Manager (GM) The Jungle Waterpark, Firanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemkot Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung.

Menurutnya, pihak The Jungle Waterpark sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Namun, pihaknya tetap akan melaksanakan perbaikan terhadap aturan-aturan yang diterapkan di The Jungle Waterpark ke depannya.

Terkait dengan beredarnya video yang menunjukkan kerumunan di wahana Kolam Ombak, Firanto mengatakan, wahana tersebut memang hanya dibuka satu sesi selama 10 menit, dengan perhitungan pengunjung yang sepi. Namun, ternyata malah terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain. [DIT]

 
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories