Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi kepada 47 tempat usaha karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sanksi itu berupa penutupan tempat usaha dan denda.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, 31 tempat usaha itu dikenai sanksi penutupan sementara 1×24 jam. Sementara sebanyak 14 tempat usaha lainnya tutup 3×24 jam. “Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta,” ucap Bernard saat dihubungi, Minggu (27/6).

Jumlah itu merupakan akumulasi dari kegiatan penindakan sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Bernard mencatat, ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan selama periode tersebut, mulai dari restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

“Kami tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kami tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021,” tegasnya.

Dalam periode yang sama, petugas juga melakukan operasi tertib masker dengan jumlah 6.019 pelanggar. Sebanyak 6.015 pelanggar tidak pakai masker ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial dan empat pelanggar lainnya dengan didenda.

“Kami berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes untuk mencegah Covid-19, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat,” tandas Bernard. [OKT]

]]> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi kepada 47 tempat usaha karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sanksi itu berupa penutupan tempat usaha dan denda.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, 31 tempat usaha itu dikenai sanksi penutupan sementara 1×24 jam. Sementara sebanyak 14 tempat usaha lainnya tutup 3×24 jam. “Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta,” ucap Bernard saat dihubungi, Minggu (27/6).

Jumlah itu merupakan akumulasi dari kegiatan penindakan sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Bernard mencatat, ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan selama periode tersebut, mulai dari restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

“Kami tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kami tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021,” tegasnya.

Dalam periode yang sama, petugas juga melakukan operasi tertib masker dengan jumlah 6.019 pelanggar. Sebanyak 6.015 pelanggar tidak pakai masker ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial dan empat pelanggar lainnya dengan didenda.

“Kami berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes untuk mencegah Covid-19, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat,” tandas Bernard. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories