Langgar Ketentuan OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash .
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash, karena menghimpun dana dan melakukan pengelolaan investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, Tiktok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Artinya, situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini. Sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Kamis (11/2).
Menurutnya, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut.
“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.
Saat ini, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut ia menjelaskan, situs tersebut melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya, yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. Selain itu, TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung, agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Ia menilai, konsep TikTok Cash sama seperti yang pernah dilakukan Vtube. Saat itu, Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
“Tim AIS (pengais konten negatif) Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021,” tutupnya. [IMA]
]]> .
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash, karena menghimpun dana dan melakukan pengelolaan investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, Tiktok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Artinya, situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini. Sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Kamis (11/2).
Menurutnya, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut.
“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.
Saat ini, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut ia menjelaskan, situs tersebut melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya, yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. Selain itu, TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung, agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Ia menilai, konsep TikTok Cash sama seperti yang pernah dilakukan Vtube. Saat itu, Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
“Tim AIS (pengais konten negatif) Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021,” tutupnya. [IMA]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .