KY Ungkap Modus Penipuan Peserta Seleksi Calon Hakim Agung Dimintai Uang THR

Komisi Yudisial (KY) membantah pihaknya meminta hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para calon hakim agung jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. 

“Kami ingin menginformasikan bahwa tindakan itu adalah upaya penipuan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting melalui keterangan tertulis, kemarin. 

Miko menegaskan, pihaknya tak pernah meminta apapun, kepada siapapun, dan dalam rangka apapun. 

Ia meminta para calon hakim agung atau pihak lain agar tak menggubris permintaan tersebut. “Sekaligus melaporkan bila terdapat tindakan demikian,” ujarnya. 

Sebanyak 45 orang calon hakim agung telah dinyatakan lulus dalam seleksi kualitas KY. Calon hakim agung ini antara lain untuk kamar perdata, pidana, Tata Usaha Negara (TUN), militer. 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah menjelaskan, calon hakim yang lolos pada tahap ini akan mengikuti tes tahap ketiga, yakni tes kesehatan, asesmen kepribadian dan kompetensi, dan rekam jejak. 

Siti mengatakan, untuk pemeriksaan kesehatan KY bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto. Ia menjamin tes kesehatan ini menggunakan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian untuk tes asesmen kepribadian, akan dilakukan secara daring, lantaran masih belum memungkinkan digelar secara tatap muka. Terakhir untuk rekam jejak, KY juga akan melibatkan beberapa pihak, di antaranya masyarakat. 

Menurut Siti, KY membutuhkan informasi dan laporan dari masyarakat dari nama-nama calon hakim agung tersebut. “Kemudian kerja sama dengan KPK, PPATK, dan MA sendiri, Badan Pengawas MA, kemudian dirjen-dirjen terkait,” katanya. 

KY selalu mewanti-wanti agar peserta seleksi calon hakim agung tak tergiur dengan imingiming pihak yang mengaku-aku bisa meloloskan. 

“Sudah ada di dalam berita, ada pihak yang menghubungi calon hakim agung dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Tidak ada pihak seperti itu di KY,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus. 

Lembaga ini menerapkan sistem manajemen seleksi calon hakim agung berbasis kompetensi. Model kompetensi hakim terdiri dari tujuh kelompok, yaitu kelompok mental, kelompok interpersonal, kelompok proses yudisial, kelompok pengelolaan yudisial, kelompok manajerial, kelompok kenegarawanan, dan kelompok integritas. 

“Melalui penerapan model dan standar kompetensi calon hakim agung, diharapkan seleksi ini dapat menghasilkan calon yang siap pakai dan memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan karakteristik personal yang tangguh dan terpuji,” kata Jaja. 

Dengan sosok hakim agung yang demikian, diharapkan terwujud peradilan yang bersih dan bermartabat sesuai visi Mahkamah Agung. Yakni mewujudkan peradilan yang agung dan dihormati.

Ia berpesan kepada para calon, agar mawas diri terhadap upaya penipuan dalam proses rekrutmen ini. “Selain itu, calon dilarang keras menghubungi panitia rekrutmen di luar kewajaran, karena akan menjadi poin minus bagi calon,” pungkas Jaja. [GPG]
 

]]> Komisi Yudisial (KY) membantah pihaknya meminta hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para calon hakim agung jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. 

“Kami ingin menginformasikan bahwa tindakan itu adalah upaya penipuan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting melalui keterangan tertulis, kemarin. 

Miko menegaskan, pihaknya tak pernah meminta apapun, kepada siapapun, dan dalam rangka apapun. 

Ia meminta para calon hakim agung atau pihak lain agar tak menggubris permintaan tersebut. “Sekaligus melaporkan bila terdapat tindakan demikian,” ujarnya. 

Sebanyak 45 orang calon hakim agung telah dinyatakan lulus dalam seleksi kualitas KY. Calon hakim agung ini antara lain untuk kamar perdata, pidana, Tata Usaha Negara (TUN), militer. 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah menjelaskan, calon hakim yang lolos pada tahap ini akan mengikuti tes tahap ketiga, yakni tes kesehatan, asesmen kepribadian dan kompetensi, dan rekam jejak. 

Siti mengatakan, untuk pemeriksaan kesehatan KY bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto. Ia menjamin tes kesehatan ini menggunakan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian untuk tes asesmen kepribadian, akan dilakukan secara daring, lantaran masih belum memungkinkan digelar secara tatap muka. Terakhir untuk rekam jejak, KY juga akan melibatkan beberapa pihak, di antaranya masyarakat. 

Menurut Siti, KY membutuhkan informasi dan laporan dari masyarakat dari nama-nama calon hakim agung tersebut. “Kemudian kerja sama dengan KPK, PPATK, dan MA sendiri, Badan Pengawas MA, kemudian dirjen-dirjen terkait,” katanya. 

KY selalu mewanti-wanti agar peserta seleksi calon hakim agung tak tergiur dengan imingiming pihak yang mengaku-aku bisa meloloskan. 

“Sudah ada di dalam berita, ada pihak yang menghubungi calon hakim agung dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Tidak ada pihak seperti itu di KY,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus. 

Lembaga ini menerapkan sistem manajemen seleksi calon hakim agung berbasis kompetensi. Model kompetensi hakim terdiri dari tujuh kelompok, yaitu kelompok mental, kelompok interpersonal, kelompok proses yudisial, kelompok pengelolaan yudisial, kelompok manajerial, kelompok kenegarawanan, dan kelompok integritas. 

“Melalui penerapan model dan standar kompetensi calon hakim agung, diharapkan seleksi ini dapat menghasilkan calon yang siap pakai dan memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan karakteristik personal yang tangguh dan terpuji,” kata Jaja. 

Dengan sosok hakim agung yang demikian, diharapkan terwujud peradilan yang bersih dan bermartabat sesuai visi Mahkamah Agung. Yakni mewujudkan peradilan yang agung dan dihormati.

Ia berpesan kepada para calon, agar mawas diri terhadap upaya penipuan dalam proses rekrutmen ini. “Selain itu, calon dilarang keras menghubungi panitia rekrutmen di luar kewajaran, karena akan menjadi poin minus bagi calon,” pungkas Jaja. [GPG]
 
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories