Kurangi Mobilitas Warga Di Tengah Pandemi Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan .
Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forkopimda sepakat akan menerapkan kebijakan ganjil genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona Merah di Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis (4/2).
Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Namun, kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini (Kamis 4/2) dan besok (Jumat 5/2) masih sosialisasi. Sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini,” ujar Bima Arya.
Menurut Bima Arya, Pemkot Bogor tidak mungkin menyekat total kendaraan. Apalagi melakukan lockdown total.
“Karena itu metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga. Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu Insya Allah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan.
Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor. [DIT]
]]> .
Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forkopimda sepakat akan menerapkan kebijakan ganjil genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona Merah di Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis (4/2).
Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Namun, kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini (Kamis 4/2) dan besok (Jumat 5/2) masih sosialisasi. Sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini,” ujar Bima Arya.
Menurut Bima Arya, Pemkot Bogor tidak mungkin menyekat total kendaraan. Apalagi melakukan lockdown total.
“Karena itu metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga. Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu Insya Allah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan.
Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .