Kubu Tommy Unggul Di PTUN Ketum AMPB: Woles Saja, Muchdi PR Masih Solid

Ketua Umum (Ketum) Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah santai saja merespon kabulnya gugatan Tommy Soeharto terhadap kepengurusan Ketum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Santai dan biasa saja, karena baru di tingkat pertama. Dan masih ada tingkat selanjutnya,” ujar Fauzan kepada RM.id, Kamis (18/2).

Fauzan meyakini, barisan Partai Berkarya masih solid, dan fokus membangun partai menuju Pemilu 2024. Seperti AMPB, sebagai sayap partai sektor kepemudaan, tetap solid membangun partai di bawah komando Ketua Umum Muchdi PR.

Bukan tanpa dasar, baginya, para kader Berkarya berada di barisan Muchdi PR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 16 dan 17, tertanggal 30 Juli 2020. SK tersebut, mengesahkan kepengurusan Muchdi PR.

“SK masih berlaku selama mengambil langkah banding,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kubu Muchdi PR mengambil langkah banding atas keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto dengan perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT pada 16 Februari 2021. [BSH]

]]> Ketua Umum (Ketum) Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah santai saja merespon kabulnya gugatan Tommy Soeharto terhadap kepengurusan Ketum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Santai dan biasa saja, karena baru di tingkat pertama. Dan masih ada tingkat selanjutnya,” ujar Fauzan kepada RM.id, Kamis (18/2).

Fauzan meyakini, barisan Partai Berkarya masih solid, dan fokus membangun partai menuju Pemilu 2024. Seperti AMPB, sebagai sayap partai sektor kepemudaan, tetap solid membangun partai di bawah komando Ketua Umum Muchdi PR.

Bukan tanpa dasar, baginya, para kader Berkarya berada di barisan Muchdi PR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 16 dan 17, tertanggal 30 Juli 2020. SK tersebut, mengesahkan kepengurusan Muchdi PR.

“SK masih berlaku selama mengambil langkah banding,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kubu Muchdi PR mengambil langkah banding atas keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto dengan perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT pada 16 Februari 2021. [BSH]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories