
Kubu Nurhadi: Uang Rp 9,5 Miliar Merupakan Piutang Rezky Herbiyono .
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membantu pelunasan utang menantunya, Rezky Herbiyono senilai Rp 3 miliar. Pelunasan utang miliaran rupiah itu diganti dengan unit vila yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, yang menjadi saksi kasus suap-gratifikasi pengurusan kasus di MA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).
Donny mengaku sempat melaporkan Rezky ke polisi karena tak membayar utang kepadanya. Tetapi laporan itu dicabut, karena dibayar dengan unit vila di Vimala Hills Klaster Argopuro, Megamendung, Jawa Barat. “Vila itu untuk bayar utang,” tutur Donny.
Tim penasihat hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito menyebut, Donny memberikan pinjaman uang Rp 9,5 miliar kepada Rezky. Jaksa curiga, uang itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi Rudjito bilang, uang itu tidak terkait perkara.
“Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky,” ujar Rudjito.
Dia menegaskan, dakwaan jaksa terkait dugaan gratifikasi yang diterima Nurhadi sebesar Rp 9,5 miliar dari pengurusan perkara itu terbantahkan dengan kesaksian Donny.
“Itu sudah terbantahkan hari ini, bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky. Itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. [BYU]
]]> .
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membantu pelunasan utang menantunya, Rezky Herbiyono senilai Rp 3 miliar. Pelunasan utang miliaran rupiah itu diganti dengan unit vila yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, yang menjadi saksi kasus suap-gratifikasi pengurusan kasus di MA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).
Donny mengaku sempat melaporkan Rezky ke polisi karena tak membayar utang kepadanya. Tetapi laporan itu dicabut, karena dibayar dengan unit vila di Vimala Hills Klaster Argopuro, Megamendung, Jawa Barat. “Vila itu untuk bayar utang,” tutur Donny.
Tim penasihat hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito menyebut, Donny memberikan pinjaman uang Rp 9,5 miliar kepada Rezky. Jaksa curiga, uang itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi Rudjito bilang, uang itu tidak terkait perkara.
“Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky,” ujar Rudjito.
Dia menegaskan, dakwaan jaksa terkait dugaan gratifikasi yang diterima Nurhadi sebesar Rp 9,5 miliar dari pengurusan perkara itu terbantahkan dengan kesaksian Donny.
“Itu sudah terbantahkan hari ini, bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky. Itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. [BYU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .