
Kubu KLB Dituding Sengaja Ulur Waktu Mediasi Demokrat Nilai Tudingan Rusdiansyah Mengada-Ada .
Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob jengkel dengan perilaku kuasa hukum dari 12 pelaku penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB), Rusdiansyah. Dia dinilai sengaja mengulur-ngulur waktu proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.
Rusdiansyah, kata Mehbob, selalu mempermasalahkan kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam proses pengadilan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB di Sibolangit, Sumatera Utara.
Padahal, AHY secara khusus sudah menugaskan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya untuk hadir. Di persidangan, Riefky sudah hadir guna menunjukkan penghormatan terhadap proses pengadilan.
“Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi,” jelas Mehbob dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Partai Demokrat menyatakan menjunjung itikad baik proses gugatan hukum terhadap KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama partai, tanpa legal standing.
Mehbob yang merupakan Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini menegaskan bantahan yang diajukan Rusdiansyah, yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.
“Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” jelas pendiri dan pengawas makam Habib Abdurahmam bin Abdullah Al Habsy, Jakarta ini.
Lebih jauh, pendiri Partai Buruh Nasional menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan bukanlah berkaitan masalah internal partai.
Tapi, DPP Partai Demokrat menyatakan menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus. Padahal, KTA yang sah saja mereka tidak punya. Apalagi menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. “Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat,” cetus Mehbob.
Sebelumnya, di sidang perdana pada Rabu, 7 Juli 2021, Rusdiansyah yang merupakan Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko, meminta Majelis Hakim menolak gugatan AHY secara keseluruhan.
Alasannya, dikarenakan AHY secara berturut-turut dalam empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Ketidakhadiran AHY itu dianggap menjadi bukti tidak adanya itikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.
“Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan tiga minggu lagi, yakni 29 Juli 2021. Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak,” ucap Rusdiansyah.
Untuk diketahui, 12 orang yang digugat di antaranya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. [REN]
]]> .
Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob jengkel dengan perilaku kuasa hukum dari 12 pelaku penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB), Rusdiansyah. Dia dinilai sengaja mengulur-ngulur waktu proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.
Rusdiansyah, kata Mehbob, selalu mempermasalahkan kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam proses pengadilan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB di Sibolangit, Sumatera Utara.
Padahal, AHY secara khusus sudah menugaskan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya untuk hadir. Di persidangan, Riefky sudah hadir guna menunjukkan penghormatan terhadap proses pengadilan.
“Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi,” jelas Mehbob dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Partai Demokrat menyatakan menjunjung itikad baik proses gugatan hukum terhadap KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama partai, tanpa legal standing.
Mehbob yang merupakan Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini menegaskan bantahan yang diajukan Rusdiansyah, yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.
“Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” jelas pendiri dan pengawas makam Habib Abdurahmam bin Abdullah Al Habsy, Jakarta ini.
Lebih jauh, pendiri Partai Buruh Nasional menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan bukanlah berkaitan masalah internal partai.
Tapi, DPP Partai Demokrat menyatakan menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus. Padahal, KTA yang sah saja mereka tidak punya. Apalagi menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. “Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat,” cetus Mehbob.
Sebelumnya, di sidang perdana pada Rabu, 7 Juli 2021, Rusdiansyah yang merupakan Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko, meminta Majelis Hakim menolak gugatan AHY secara keseluruhan.
Alasannya, dikarenakan AHY secara berturut-turut dalam empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Ketidakhadiran AHY itu dianggap menjadi bukti tidak adanya itikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.
“Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan tiga minggu lagi, yakni 29 Juli 2021. Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak,” ucap Rusdiansyah.
Untuk diketahui, 12 orang yang digugat di antaranya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. [REN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .