KPK Yakin, Ada Korupsi Lain Di Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga kasus itu bukan cuma sampai pengadaan barang dan jasa.

“Ini baru jasa konsultan, sudah disunat (dananya), apalagi nanti paket-paketnya? Pasti nanti akan lebih juga,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam.

Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu enggan merinci proyek lain yang diduga berbau praktik rasuah di Kolaka Timur. Dugaan itu akan dikembangkan lagi ke depannya. “Nanti akan kita kembangkan dulu, sampai nanti kita temukan betul-betul valid,” tutur Karyoto.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.

Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

 

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah.

Dari kesepakatan itu, Andi Merya dijanjikan mendapat fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah.

Andi Merya kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.

Dari praktik rasuah itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga kasus itu bukan cuma sampai pengadaan barang dan jasa.

“Ini baru jasa konsultan, sudah disunat (dananya), apalagi nanti paket-paketnya? Pasti nanti akan lebih juga,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam.

Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu enggan merinci proyek lain yang diduga berbau praktik rasuah di Kolaka Timur. Dugaan itu akan dikembangkan lagi ke depannya. “Nanti akan kita kembangkan dulu, sampai nanti kita temukan betul-betul valid,” tutur Karyoto.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.

Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

 

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah.

Dari kesepakatan itu, Andi Merya dijanjikan mendapat fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah.

Andi Merya kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.

Dari praktik rasuah itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy