KPK Sudah Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan Nindya Karya. Kasus ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan Penyelenggara Negara sudah inkracht,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

Firli memahami keinginan dan harapan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas korupsi. Ditekankan mantan Kabaharkam Polri itu, komisinya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tentus, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka Korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik,” tuturnya.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya.

Para tersangka itu adalah kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan Nindya Karya. Kasus ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan Penyelenggara Negara sudah inkracht,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

Firli memahami keinginan dan harapan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas korupsi. Ditekankan mantan Kabaharkam Polri itu, komisinya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tentus, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka Korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik,” tuturnya.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya.

Para tersangka itu adalah kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories