KPK Siap Ladeni Banding Edhy Prabowo .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.

“Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 5 tahun pidana penjara dalam perkara suap izin ekspor benur alias benih bening lobster (BBL).

Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

“Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

 

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK.

Selain itu, Edhy Prabowo juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana. [OKT]

]]> .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.

“Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 5 tahun pidana penjara dalam perkara suap izin ekspor benur alias benih bening lobster (BBL).

Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

“Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

 

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK.

Selain itu, Edhy Prabowo juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories