KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Wali Kota nonaktif Cimahi itu akan mendekam sebulan lagi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bandung yang kedua, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/2).
Ali menyebut, tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini.
Hari ini, penyidik komisi antirasuah juga menggarap Ajay sebagai tersangka. Ajay, kata Ali, dikonfirmasi soal dokumen pengangkatannya sebagai Wali Kota Cimahi.
“Di samping itu soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan, yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Uang suap yang merupakan bagian dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar itu diduga untuk memuluskan perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. Hutama sendiri duluan menjalani persidangan.
Hutama didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
]]> .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Wali Kota nonaktif Cimahi itu akan mendekam sebulan lagi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bandung yang kedua, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/2).
Ali menyebut, tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini.
Hari ini, penyidik komisi antirasuah juga menggarap Ajay sebagai tersangka. Ajay, kata Ali, dikonfirmasi soal dokumen pengangkatannya sebagai Wali Kota Cimahi.
“Di samping itu soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan, yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Uang suap yang merupakan bagian dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar itu diduga untuk memuluskan perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. Hutama sendiri duluan menjalani persidangan.
Hutama didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .