KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Penahanan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II itu diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).

Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Dia diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Atau dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Atas perbuatannya, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Penahanan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II itu diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).

Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Dia diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Atau dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Atas perbuatannya, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories