KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek, Juliari P Batubara.

Tak hanya mantan Menteri Sosial (Mensos) itu, komisi antirasuah juga memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Hari ini (5/3) tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/3).

Ali bilang, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama terakhir kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek, Juliari P Batubara.

Tak hanya mantan Menteri Sosial (Mensos) itu, komisi antirasuah juga memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Hari ini (5/3) tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/3).

Ali bilang, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama terakhir kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories