
KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benur.
Selain Edhy, tim penyidik juga memperpanjang penahanan tiga tersangka penerima suap lainnya, yakni Safri selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP, Iis Rosita Dewi.
“Hari ini tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua kembali melanjutkan penahanan terhadap EP, SAF, SWD dan AF,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/2).
Perpanjangan penahanan keempat orang tersangka itu dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021, sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Selain Edhy, Safri, Siswandi, dan Ainul, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Nama terakhir merupakan penyuap Edhy. Saat ini, Suharjito sudah berstatus terdakwa, dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantara Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi, yang juga menjabat Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI). [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benur.
Selain Edhy, tim penyidik juga memperpanjang penahanan tiga tersangka penerima suap lainnya, yakni Safri selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP, Iis Rosita Dewi.
“Hari ini tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua kembali melanjutkan penahanan terhadap EP, SAF, SWD dan AF,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/2).
Perpanjangan penahanan keempat orang tersangka itu dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021, sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Selain Edhy, Safri, Siswandi, dan Ainul, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Nama terakhir merupakan penyuap Edhy. Saat ini, Suharjito sudah berstatus terdakwa, dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantara Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi, yang juga menjabat Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI). [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .