KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Di Pemkab Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/8).
Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau menjelaskan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dan kronologis kasus bakal dilakukan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” tandasnya.
KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami; dan eks Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Agung dihukum selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Wan Hendri dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan.
Kemudian, Syahbudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan.
Sedangkan, Raden Syahril dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/8).
Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau menjelaskan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dan kronologis kasus bakal dilakukan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” tandasnya.
KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami; dan eks Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Agung dihukum selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Wan Hendri dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan.
Kemudian, Syahbudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan.
Sedangkan, Raden Syahril dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .