KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Tangerang
Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, eksekusi terhadap perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra itu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
“Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor : 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan Terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas anak dan Wanita Klas II Tangerang,” ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (16/3).
Di lapas itu, Mirawati bakal menjalani pidana penjara selama 5 tahun, sesuai vonis hakim. Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.
Selain itu, Mirawati juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nyoman sendiri telah lebih dulu dieksekusi jaksa KPK ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/3).
Di lapas khusus koruptor itu, Nyoman akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Nyoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Nyoman dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari total janji seluruhnya Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Uang suap diberikan agar politisi PDIP itu membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan Afung. [OKT]
]]> Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, eksekusi terhadap perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra itu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
“Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor : 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan Terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas anak dan Wanita Klas II Tangerang,” ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (16/3).
Di lapas itu, Mirawati bakal menjalani pidana penjara selama 5 tahun, sesuai vonis hakim. Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.
Selain itu, Mirawati juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nyoman sendiri telah lebih dulu dieksekusi jaksa KPK ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/3).
Di lapas khusus koruptor itu, Nyoman akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Nyoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Nyoman dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari total janji seluruhnya Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Uang suap diberikan agar politisi PDIP itu membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan Afung. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .