
KPK Eksekusi Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang .
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu mengeksekusi terpidana kasus suap penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), Basuki Hariman, ke penjara.
Basuki, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Terpidana menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/7).
Selain itu, komisi antirasuah juga melakukan eksekusi terhadap staf Basuki, Ng Fenny. Dia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Terpidana Ng Fenny menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Ng Fenny divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin. Basuki terbukti bersama-sama dengan Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Hakim berkesimpulan, dari total 50 ribu dolar AS yang diberikan kepada Kamaludin, 10 ribu dolar AS telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. Patrialis sendiri divonis 7 tahun penjara. [OKT]
]]> .
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu mengeksekusi terpidana kasus suap penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), Basuki Hariman, ke penjara.
Basuki, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Terpidana menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/7).
Selain itu, komisi antirasuah juga melakukan eksekusi terhadap staf Basuki, Ng Fenny. Dia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Terpidana Ng Fenny menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Ng Fenny divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin. Basuki terbukti bersama-sama dengan Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Hakim berkesimpulan, dari total 50 ribu dolar AS yang diberikan kepada Kamaludin, 10 ribu dolar AS telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. Patrialis sendiri divonis 7 tahun penjara. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .