KPK Duga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Tahu Jual Beli Tanah Munjul
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengetahui proses jual beli tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa politikus Gerindra tersebut sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta timur tahun 2019, Selasa (10/8) kemarin.
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan.
Tak hanya soal proses jual beli tanah di Munjul, tim penyidik juga mencecar Taufik mengenai perkenalannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
“Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/8).
Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga mencecar Taufik mengenai pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan dalam pengadaan tanah di Munjul.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Usai diperiksa penyidik pada Selasa (10/8), Taufik mengaku mengenal Rudy Hartono Iskandar. “Saya kenal Rudy,” katanya.
Namun, Taufik mengklaim tak tahu menahu perkara korupsi tanah di Munjul. “Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK,” ucap Taufik.
Terkait dengan anggaran untuk Sarana Jaya, Taufik mengatakan, anggaran tersebut diusulkan kepada badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk gelondongan bukan per mata anggaran. Sementara, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing.
Untuk itu, banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Iya ada, anggarannya ada. Kan banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” tegasnya.
Taufik pun membantah bertemu dengan Rudy Hartono dan Yoory untuk membahas anggaran penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya. “Nggak ada (pembahasan dengan Rudy Hartono). Mana ada dengan pihak swasta. Nggak boleh kan bahas anggaran dengan swasta,” tandas Taufik. [OKT]
]]> Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengetahui proses jual beli tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa politikus Gerindra tersebut sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta timur tahun 2019, Selasa (10/8) kemarin.
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan.
Tak hanya soal proses jual beli tanah di Munjul, tim penyidik juga mencecar Taufik mengenai perkenalannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
“Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/8).
Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga mencecar Taufik mengenai pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan dalam pengadaan tanah di Munjul.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Usai diperiksa penyidik pada Selasa (10/8), Taufik mengaku mengenal Rudy Hartono Iskandar. “Saya kenal Rudy,” katanya.
Namun, Taufik mengklaim tak tahu menahu perkara korupsi tanah di Munjul. “Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK,” ucap Taufik.
Terkait dengan anggaran untuk Sarana Jaya, Taufik mengatakan, anggaran tersebut diusulkan kepada badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk gelondongan bukan per mata anggaran. Sementara, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing.
Untuk itu, banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Iya ada, anggarannya ada. Kan banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” tegasnya.
Taufik pun membantah bertemu dengan Rudy Hartono dan Yoory untuk membahas anggaran penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya. “Nggak ada (pembahasan dengan Rudy Hartono). Mana ada dengan pihak swasta. Nggak boleh kan bahas anggaran dengan swasta,” tandas Taufik. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .