KPK Diminta Fokus Pelototin Korupsi Pilkada

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran negara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, korupsi jenis ini membuat pertarungan Pilkada tidak fair, juga merugikan negara.

“KPK perlu tingkatkan upaya pencegahan, saya yakin kasus serupa yakni korupsi dana bansos untuk pilkada bakal terulang kembali,” kata Ujang kepada RM.id di Jakarta, Rabu (16/6).

Selain itu, Ujang meminta KPK tidak takut dan tak segan menuntut hukuman yang sangat berat kepada pelaku korupsi, apalagi dana itu digunakan untuk pemenangan Pilkada. “Bila perlu hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Ujang juga meminta masyarakat menandai partai mana saja yang memanfaatkan dana bantuan sosial untuk memenangkan Pilkada. “Jangan dipilih kader yang maju pilkada, dan partainya juga, bila perlu buat mereka tidak memenuhi ambang batas parlemen,” ajaknya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pilkada tidak mengatur ketentuan penyelenggaraan pilkada bisa diberlakukan saat proses pemilihan sudah berakhir. Apalagi, ketika pasangan calon kepala daerah terpilih sudah dilantik. “Sehingga terhadap perbuatan korupai yang dilakukan tidak bisa diberlakukan ketentuan UU Pilkada,” ujar Titi.

Dia melanjutkan, ketika sudah terpilih kemudian calon kepala daerah dan wakilnya dilantik, regulasi yang berlaku adalah UU tentang Pemerintahan Daerah. Ada ruang kosong dalam ketentuan penyelenggaraan pilkada yang tidak mampu menangani penyimpangan pembiayaan kampanye yang diketahui setelah penetapan calon terpilih.

Kata dia, kondisinya berbeda apabila proses persidangan membuktikan ada keterlibatan calon tersebut dalam tindak pidana sehingga statusnya menjadi terpidana. Jika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah berstatus terpidana, bisa diberhentikan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Di samping itu, tambah Titi, uang yang mengalir dari hasil korupsi untuk kepentingan Pilkada pun memang sulit terdeteksi KPU dan teridentifikasi pengawasan Bawaslu. Sebab, tindakan tersebut terjadi di ruang gelap dan tidak terjadi secara formal.

“KPU dan Bawaslu selama ini bekerja berdasarkan mekanisme formal dan tidak memiliki instrumen untuk mampu menelusuri transkasi ilegal dan praktif koruptif dari para calon,” tandasnya.

Dia menegaskan, selama ini harus diakui pengawasan dana kampanye hanya mendasarkan pada laporan yang disampaikan peserta Pilkada kepada KPU. Audit yang dilakukan akuntan publik hanya sekadar proses administratif.

“Bukan berupa audit investigatif sehingga tak mampu mengungkap kebenaran laporan dana kampanye yang disampaikan tersebut,” pungkasnya. [EDY]

]]> Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran negara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, korupsi jenis ini membuat pertarungan Pilkada tidak fair, juga merugikan negara.

“KPK perlu tingkatkan upaya pencegahan, saya yakin kasus serupa yakni korupsi dana bansos untuk pilkada bakal terulang kembali,” kata Ujang kepada RM.id di Jakarta, Rabu (16/6).

Selain itu, Ujang meminta KPK tidak takut dan tak segan menuntut hukuman yang sangat berat kepada pelaku korupsi, apalagi dana itu digunakan untuk pemenangan Pilkada. “Bila perlu hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Ujang juga meminta masyarakat menandai partai mana saja yang memanfaatkan dana bantuan sosial untuk memenangkan Pilkada. “Jangan dipilih kader yang maju pilkada, dan partainya juga, bila perlu buat mereka tidak memenuhi ambang batas parlemen,” ajaknya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pilkada tidak mengatur ketentuan penyelenggaraan pilkada bisa diberlakukan saat proses pemilihan sudah berakhir. Apalagi, ketika pasangan calon kepala daerah terpilih sudah dilantik. “Sehingga terhadap perbuatan korupai yang dilakukan tidak bisa diberlakukan ketentuan UU Pilkada,” ujar Titi.

Dia melanjutkan, ketika sudah terpilih kemudian calon kepala daerah dan wakilnya dilantik, regulasi yang berlaku adalah UU tentang Pemerintahan Daerah. Ada ruang kosong dalam ketentuan penyelenggaraan pilkada yang tidak mampu menangani penyimpangan pembiayaan kampanye yang diketahui setelah penetapan calon terpilih.

Kata dia, kondisinya berbeda apabila proses persidangan membuktikan ada keterlibatan calon tersebut dalam tindak pidana sehingga statusnya menjadi terpidana. Jika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah berstatus terpidana, bisa diberhentikan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Di samping itu, tambah Titi, uang yang mengalir dari hasil korupsi untuk kepentingan Pilkada pun memang sulit terdeteksi KPU dan teridentifikasi pengawasan Bawaslu. Sebab, tindakan tersebut terjadi di ruang gelap dan tidak terjadi secara formal.

“KPU dan Bawaslu selama ini bekerja berdasarkan mekanisme formal dan tidak memiliki instrumen untuk mampu menelusuri transkasi ilegal dan praktif koruptif dari para calon,” tandasnya.

Dia menegaskan, selama ini harus diakui pengawasan dana kampanye hanya mendasarkan pada laporan yang disampaikan peserta Pilkada kepada KPU. Audit yang dilakukan akuntan publik hanya sekadar proses administratif.

“Bukan berupa audit investigatif sehingga tak mampu mengungkap kebenaran laporan dana kampanye yang disampaikan tersebut,” pungkasnya. [EDY]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy