
KPK Dalami Rekening Penampung Duit Suap Izin Ekspor Benur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik rekening penampung uang suap para eksportir benih lobster atau benur. Hal ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tersangka Andreau Misanta Pribadi, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, hari ini.
Andreau diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/2).
Uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster dari Edhy Prabowo itu kemudian digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis Rosyita Dewi.
Di antaranya, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuhnya adalah Edhy Prabowo, dua stafnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan pihak swasta Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu atau Rp 1,4 miliar dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur. [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik rekening penampung uang suap para eksportir benih lobster atau benur. Hal ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tersangka Andreau Misanta Pribadi, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, hari ini.
Andreau diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/2).
Uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster dari Edhy Prabowo itu kemudian digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis Rosyita Dewi.
Di antaranya, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuhnya adalah Edhy Prabowo, dua stafnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan pihak swasta Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu atau Rp 1,4 miliar dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .