
KPK Bidik Pihak-Pihak yang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang Bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018. Mereka digali keterangannya soal kuota rokok dan minuman keras.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (6/4).
Total, ada lima saksi yang diperiksa. Kelimanya adalah staf Bidang Disperindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, dan anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Kemudian, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Restauli juga turut diperiksa.
Selain soal kuota barang kena cukai itu, komisi antirasuah juga mendalami sejumlah aliran dana dalam kasus ini.
“Didalami juga dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.
Sementara hari ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi. Kelimanya adalah Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, pegawai BUMD Zondervan, pensiunan PNS Azirwan, dan pihak swasta Yuhendri Putra.
“Diperiksa di kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jl. A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau,” imbuh Ali.
KPK belum dapat menyampaikan detil kasus ini secara gamblang. Termasuk, soal siapa tersangkanya. Kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan status tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi bakal diumumkan setelah penahanan resmi dilakukan. [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang Bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018. Mereka digali keterangannya soal kuota rokok dan minuman keras.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (6/4).
Total, ada lima saksi yang diperiksa. Kelimanya adalah staf Bidang Disperindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, dan anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Kemudian, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Restauli juga turut diperiksa.
Selain soal kuota barang kena cukai itu, komisi antirasuah juga mendalami sejumlah aliran dana dalam kasus ini.
“Didalami juga dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.
Sementara hari ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi. Kelimanya adalah Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, pegawai BUMD Zondervan, pensiunan PNS Azirwan, dan pihak swasta Yuhendri Putra.
“Diperiksa di kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jl. A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau,” imbuh Ali.
KPK belum dapat menyampaikan detil kasus ini secara gamblang. Termasuk, soal siapa tersangkanya. Kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan status tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi bakal diumumkan setelah penahanan resmi dilakukan. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .