KPK Apresiasi Rencana Jokowi “Museumkan” Barang Gratifikasi Rp 8,7 Miliar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan barang hasil laporan gratifikasi berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar. Barang-barang gratifikasi itu resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Rencananya, Sekretariat Presiden akan membangun Museum Gratifikasi untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi, sebagai pembelajaran.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Senin (15/2).

Untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas ke-12 barang tersebut.

PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021, di Kantor Kasetpres.

Serah terima BMN gratifikasi tersebut diawali dengan penyerahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kemenkeu melalui DJKN.

Serah terima BMN gratifikasi ini juga merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo. 

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Kasetpres Heru Budi Hartono.

Ke-12 barang tersebut, yaitu:

– 1 (satu) buah lukisan bergambar Ka’bah

– 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001

– 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat

– Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

– 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat – Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

– 2 (dua) buah minyak wangi, dan

– 1 (satu) set Al Quran

Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK, tetapi tetap di Kantor Setpres. Barang-barang itu akan dititipkan di sana selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN. [OKT]

]]> Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan barang hasil laporan gratifikasi berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar. Barang-barang gratifikasi itu resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Rencananya, Sekretariat Presiden akan membangun Museum Gratifikasi untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi, sebagai pembelajaran.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Senin (15/2).

Untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas ke-12 barang tersebut.

PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021, di Kantor Kasetpres.

Serah terima BMN gratifikasi tersebut diawali dengan penyerahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kemenkeu melalui DJKN.

Serah terima BMN gratifikasi ini juga merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo. 

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Kasetpres Heru Budi Hartono.

Ke-12 barang tersebut, yaitu:

– 1 (satu) buah lukisan bergambar Ka’bah

– 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat

– 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001

– 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat

– Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

– 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat – Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

– 2 (dua) buah minyak wangi, dan

– 1 (satu) set Al Quran

Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK, tetapi tetap di Kantor Setpres. Barang-barang itu akan dititipkan di sana selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy