Korupsi Rp 23,73 Triliun Asabri, Ini Peran Jimmy Sutopo

Peran tersangka Jimmy Sutopo (JS) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Jimmy Sutopo adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, antara 2013-2019, Benny Tjokro (BT) bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli (trading) transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri.

“Dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas. Juga menunjuk perusahaan sekuritas,” kata Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Selanjutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana, yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro. Selanjutnya, melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU,” kata Leonard.

Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah:

1. Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri

2. Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja

3. Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014

4. Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019

5. Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017

6. Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo

8. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

9. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun.

Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. [RSM]

]]> Peran tersangka Jimmy Sutopo (JS) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Jimmy Sutopo adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, antara 2013-2019, Benny Tjokro (BT) bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli (trading) transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri.

“Dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas. Juga menunjuk perusahaan sekuritas,” kata Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Selanjutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana, yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro. Selanjutnya, melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU,” kata Leonard.

Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah:

1. Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri

2. Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja

3. Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014

4. Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019

5. Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017

6. Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo

8. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

9. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun.

Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. [RSM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories