
Konflik Internal, Ketum Partai UKM Pecat Sekjennya .
Baru seumur jagung, Partai Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah dilanda konflik internal. Konflik terjadi antara Ketua Umum Partai UKM Bustan Pinrang dengan Sekretaris Jenderal Syafrudin Budiman.
Buntut dari konflik tersebut, Bustan Pinrang selaku ketua umum langsung memberikan sanksi pemecatan kepada Syafrudin dari posisi Sekjen. “Syafrudin sudah dipecat dari Sekjen,” tegas Bustan Pinrang kepada RM.id, Sabtu (8/5).
Bustan menjelaskan alasan pemecatannya. Kata dia, sebagai Sekjen Syafrudin sudah menyalahi aturan dan mbalelo terhadap kebijakan partai. Yang lebih parah lagi, Syafrudin ingin melakukan kudeta atas kepemimpinan ketua umum yang sah.
“Ketumnya saja dia khianati dan mau dikudeta, bagaimana dengan pengurus yang lain. Ini sudah tidak benar,” ujar Bustan lagi.
Karena Syafrudin sudah dipecat dari kepengurusan, maka, ia tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai UKM. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, Bustan akan menunjuk dan menetapkan pengganti Syafrudin sebagai Sekjen Partai UKM.
Kemungkinan setelah lebaran, Bustan akan melakukan rapat pleno seluruh kepengurusan DPP Partai UKM sekaligus mengesahkan melalui akta notaris. Setelah itu, baru akan meresmikan kantor DPP Partai UKM.
Seperti diketahui, Syafrudin Budiman menjabat sebagai Ketua Umum Partai UKM Indonesia. Sedangkan Herdianti Puspitasari sebagai Sekretaris Jenderal. Syafrudin mengganti nama dari Partai UKM menjadi Partai UKM Indonesia. Logo partai juga diganti. Di mana tepat 7 Mei 2021 berdiri partai baru dengan nama Partai UKM Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Alhamdulillah, hari ini Jumat malam (red-7 Mei 2021) jam 18.30 WIB telah resmi berdiri Partai UKM Indonesia. Semuanya berjalan sukses dan lancar saat Rapat Pleno yang diperluas dengan dihadiri para pendiri,” ujar Syafrudin Budiman, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai UKM Indonesia, di Restoran Dunkin Donat, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (8/5). [REN]
]]> .
Baru seumur jagung, Partai Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah dilanda konflik internal. Konflik terjadi antara Ketua Umum Partai UKM Bustan Pinrang dengan Sekretaris Jenderal Syafrudin Budiman.
Buntut dari konflik tersebut, Bustan Pinrang selaku ketua umum langsung memberikan sanksi pemecatan kepada Syafrudin dari posisi Sekjen. “Syafrudin sudah dipecat dari Sekjen,” tegas Bustan Pinrang kepada RM.id, Sabtu (8/5).
Bustan menjelaskan alasan pemecatannya. Kata dia, sebagai Sekjen Syafrudin sudah menyalahi aturan dan mbalelo terhadap kebijakan partai. Yang lebih parah lagi, Syafrudin ingin melakukan kudeta atas kepemimpinan ketua umum yang sah.
“Ketumnya saja dia khianati dan mau dikudeta, bagaimana dengan pengurus yang lain. Ini sudah tidak benar,” ujar Bustan lagi.
Karena Syafrudin sudah dipecat dari kepengurusan, maka, ia tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai UKM. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, Bustan akan menunjuk dan menetapkan pengganti Syafrudin sebagai Sekjen Partai UKM.
Kemungkinan setelah lebaran, Bustan akan melakukan rapat pleno seluruh kepengurusan DPP Partai UKM sekaligus mengesahkan melalui akta notaris. Setelah itu, baru akan meresmikan kantor DPP Partai UKM.
Seperti diketahui, Syafrudin Budiman menjabat sebagai Ketua Umum Partai UKM Indonesia. Sedangkan Herdianti Puspitasari sebagai Sekretaris Jenderal. Syafrudin mengganti nama dari Partai UKM menjadi Partai UKM Indonesia. Logo partai juga diganti. Di mana tepat 7 Mei 2021 berdiri partai baru dengan nama Partai UKM Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Alhamdulillah, hari ini Jumat malam (red-7 Mei 2021) jam 18.30 WIB telah resmi berdiri Partai UKM Indonesia. Semuanya berjalan sukses dan lancar saat Rapat Pleno yang diperluas dengan dihadiri para pendiri,” ujar Syafrudin Budiman, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai UKM Indonesia, di Restoran Dunkin Donat, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (8/5). [REN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .