
Komisi VI DPR: Permenperin Lindungi Pemenuhan Gula Dalam Negeri
Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih blak-blakan soal muncul kembalinya polemik Permenperin 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya menilai, gerakan yang dilakukan sejumlah pihak di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, tanpa memikirkan kepentingan yang lebih besar.
“Saya kira semua pihak harus berpikir sebagai negarawan. Jangan berpikir kepentingan kelompok saja. Aturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Permenperin 3 Tahun 2001 sudah jelas dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan gula dalam negeri,” kata Demer, Rabu (16/6).
“Memang yang namanya aturan tidak bisa memuaskan seluruh kelompok. Semisal ada perusahaan yang dulu memonopoli produksi dan distribusi gula, semenjak terbitnya aturan ini tak bisa lagi melakukan praktek monopoli,” tuturnya.
Legislator asal Bali ini menilai, kembali munculnya polemik ini dinilainya sebagai upaya kelompok tertentu yang hanya memikirkan kepentingan sesaat.
Menurutnya, polemik ini bagian dari episode pertama sekitar awal Mei yang lalu. Di mana dibuat isu Permenperin 3 Tahun 2021 seolah-olah menyebabkan kelangkaan gula di pasar.
Di sisi lain dalam waktu yang hampir bersamaan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Jatim menemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putuh di gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan, Jatim.
Sebelumnya, perusahaan ini mengeluhkan tidak mempunya stok yang memadai. “Saya meminta kepada masyarakat dan semua pihak jangan terkecoh dengan isu yang sengaja dikemas oleh pihak tertentu,” pungkasnya. [FAQ]
]]> Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih blak-blakan soal muncul kembalinya polemik Permenperin 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya menilai, gerakan yang dilakukan sejumlah pihak di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, tanpa memikirkan kepentingan yang lebih besar.
“Saya kira semua pihak harus berpikir sebagai negarawan. Jangan berpikir kepentingan kelompok saja. Aturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Permenperin 3 Tahun 2001 sudah jelas dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan gula dalam negeri,” kata Demer, Rabu (16/6).
“Memang yang namanya aturan tidak bisa memuaskan seluruh kelompok. Semisal ada perusahaan yang dulu memonopoli produksi dan distribusi gula, semenjak terbitnya aturan ini tak bisa lagi melakukan praktek monopoli,” tuturnya.
Legislator asal Bali ini menilai, kembali munculnya polemik ini dinilainya sebagai upaya kelompok tertentu yang hanya memikirkan kepentingan sesaat.
Menurutnya, polemik ini bagian dari episode pertama sekitar awal Mei yang lalu. Di mana dibuat isu Permenperin 3 Tahun 2021 seolah-olah menyebabkan kelangkaan gula di pasar.
Di sisi lain dalam waktu yang hampir bersamaan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Jatim menemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putuh di gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan, Jatim.
Sebelumnya, perusahaan ini mengeluhkan tidak mempunya stok yang memadai. “Saya meminta kepada masyarakat dan semua pihak jangan terkecoh dengan isu yang sengaja dikemas oleh pihak tertentu,” pungkasnya. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .