Komisi V DPR Desak Kemendes Bimbing Aparat Desa Kelola Dana Desa

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk aktif memberikan bimbingan teknis administrasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur desa. Serta, penguatan peran pendamping desa dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa.  

Penegasan tersebut disampaikan Syarief saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan jajaran Ditjen Unit Eselon I Kemendes PDTT lainnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3).  

“Komisi V DPR meminta Kemendes PDTT untuk terus-menerus melakukan bimbingan kepada pemerintah desa. Peran pendamping desa sangat strategis untuk meningkatkan keahlian dalam pemanfaatan Dana Desa,” ujar Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Syarief mengungkapkan akumulasi Dana Desa dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2020 adalah sebesar Rp 323,32 triliun. Oleh karena itu, pendampingan ini sangat penting agar Dana Desa dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi desa.  

Sementara itu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengaku telah ditugaskan untuk menyusun model pengawasan dana desa. Pengawasan yang lebih efektif dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran.  

Taufik juga mengakui kekurangan personil tenaga pendamping profesional karena rasio keberadaannya dibandingkan dengan 74.961 desa hingga ke tingkat provinsi. Semestinya, dengan komposisi satu pendamping mengampu empat desa maka dibutuhkan sekitar 40 ribu pendamping desa. [FAQ]

]]> Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk aktif memberikan bimbingan teknis administrasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur desa. Serta, penguatan peran pendamping desa dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa.  

Penegasan tersebut disampaikan Syarief saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan jajaran Ditjen Unit Eselon I Kemendes PDTT lainnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3).  

“Komisi V DPR meminta Kemendes PDTT untuk terus-menerus melakukan bimbingan kepada pemerintah desa. Peran pendamping desa sangat strategis untuk meningkatkan keahlian dalam pemanfaatan Dana Desa,” ujar Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Syarief mengungkapkan akumulasi Dana Desa dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2020 adalah sebesar Rp 323,32 triliun. Oleh karena itu, pendampingan ini sangat penting agar Dana Desa dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi desa.  

Sementara itu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengaku telah ditugaskan untuk menyusun model pengawasan dana desa. Pengawasan yang lebih efektif dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran.  

Taufik juga mengakui kekurangan personil tenaga pendamping profesional karena rasio keberadaannya dibandingkan dengan 74.961 desa hingga ke tingkat provinsi. Semestinya, dengan komposisi satu pendamping mengampu empat desa maka dibutuhkan sekitar 40 ribu pendamping desa. [FAQ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories