Kolaborasi Dengan Kejaksaan Dan Kementerian ATR/BPN Kemendikbudristek Resmi Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah Candi Borobudur
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.
“Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia,” ujar Nadiem, dalam acara Serah Terima Sertifikat Tanah Candi Borobudur, di kantor Kemendikbudristek, Kamis (18/8).
Dia mengingatkan, capaian ini berhasil diperoleh berkat gotong royong dan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak.
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015.
Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan sertifikat tanah.
Selain itu, eks CEO Gojek Indonesia ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.
“Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek,” tuturnya.
Menutup sambutan, Nadiem mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia.
“Mari bersama-sama merawat keberlangsungan dan mendorong pemajuan Candi Borobudur demi terwujudnya cita-cita Merdeka Berbudaya,” ajaknya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur.
“Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan jajaran dalam kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah bekerja sama dengan baik dengan jajaran Jaksa Pengacara Negara sehingga proses sertifikasi tanah khususnya di wilayah Candi Borobudur dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya permasalahan,” ucap Andi.
Disampaikannya, tugas dan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi semakin penting dilakukan karena banyak aset negara yang belum tertata dan teradministrasi dengan baik, bahkan dikuasai oleh pihak lain.
Sehingga, banyak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang membutuhkan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi dari bidang Datun.
“Untuk itu, keberhasilan para Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili Kemendikbudristek dapat menjadi semangat bagi para Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya,” jelas Andi.
Serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan cagar budaya oleh Mendikbudristek kepada Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi Kemendikbudristek atas bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur.
Adapun 14 orang penerima penghargaan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI Rina Virawati, serta enam orang Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Yaitu, Basuki Sukardjono, Nilla Aldriani, Erfan Suprapto, Harwanti, Teguh Supriyono, dan Erni Trismaryanti.
Kemudian, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Darma R Sembiring, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana Agung Sugiharto, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama.
Berikutnya, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Triyono, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suparyanto, dan Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suroso. ■
]]> Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.
“Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia,” ujar Nadiem, dalam acara Serah Terima Sertifikat Tanah Candi Borobudur, di kantor Kemendikbudristek, Kamis (18/8).
Dia mengingatkan, capaian ini berhasil diperoleh berkat gotong royong dan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak.
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015.
Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan sertifikat tanah.
Selain itu, eks CEO Gojek Indonesia ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.
“Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek,” tuturnya.
Menutup sambutan, Nadiem mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia.
“Mari bersama-sama merawat keberlangsungan dan mendorong pemajuan Candi Borobudur demi terwujudnya cita-cita Merdeka Berbudaya,” ajaknya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur.
“Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan jajaran dalam kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah bekerja sama dengan baik dengan jajaran Jaksa Pengacara Negara sehingga proses sertifikasi tanah khususnya di wilayah Candi Borobudur dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya permasalahan,” ucap Andi.
Disampaikannya, tugas dan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi semakin penting dilakukan karena banyak aset negara yang belum tertata dan teradministrasi dengan baik, bahkan dikuasai oleh pihak lain.
Sehingga, banyak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang membutuhkan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi dari bidang Datun.
“Untuk itu, keberhasilan para Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili Kemendikbudristek dapat menjadi semangat bagi para Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya,” jelas Andi.
Serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan cagar budaya oleh Mendikbudristek kepada Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi Kemendikbudristek atas bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur.
Adapun 14 orang penerima penghargaan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI Rina Virawati, serta enam orang Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Yaitu, Basuki Sukardjono, Nilla Aldriani, Erfan Suprapto, Harwanti, Teguh Supriyono, dan Erni Trismaryanti.
Kemudian, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Darma R Sembiring, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana Agung Sugiharto, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama.
Berikutnya, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Triyono, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suparyanto, dan Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suroso. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .