KKP Bidik 120 Ribu Nelayan Raih Bantuan Asuransi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang salah satu substansinya mengatur asuransi nelayan dan jaminan hari tua berupa program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
“Tahun 2021 Pemerintah kembali menargetkan sebanyak 120 ribu nelayan terlindungi BPAN di 34 Provinsi,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam keterangannya, Selasa (27/4).
KKP menyebut, sejak dilaksanakan pada 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp 410 miliar. Zaini mengatakan, untuk BPAN tahun ini, mekanisme bantuan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya.
Perbedaanya ada pada ukuran muatan kapal atau GT yang diberikan bantuan dengan maksimal 5 GT, kalau sebelumnya 10 GT. Dia menegaskan, BPAN dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
“Masa pertanggungan BPAN ini berlaku selama satu tahun, setelah itu nelayan kita dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri. Kami fasilitasi dengan menggandeng berbagai pihak penyedia jasa asuransi, kami ajak juga di setiap sosialisasi,” imbuh Zaini.
Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan diketahui sudah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan pada asuransi nelayan – jaminan hari tua bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo Jawa Timur, dari 23-24 April. Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman pentingnya berasuransi bagi nelayan dan menumbuhkan minat berasuransi bagi nelayan kecil secara mandiri.
“BPAN ditujukan untuk nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi sebelumnya. Setelah itu kita arahkan dengan asuransi nelayan mandiri termasuk di dalamnya jaminan hari tua atau pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. [EFI]
]]> Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang salah satu substansinya mengatur asuransi nelayan dan jaminan hari tua berupa program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
“Tahun 2021 Pemerintah kembali menargetkan sebanyak 120 ribu nelayan terlindungi BPAN di 34 Provinsi,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam keterangannya, Selasa (27/4).
KKP menyebut, sejak dilaksanakan pada 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp 410 miliar. Zaini mengatakan, untuk BPAN tahun ini, mekanisme bantuan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya.
Perbedaanya ada pada ukuran muatan kapal atau GT yang diberikan bantuan dengan maksimal 5 GT, kalau sebelumnya 10 GT. Dia menegaskan, BPAN dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
“Masa pertanggungan BPAN ini berlaku selama satu tahun, setelah itu nelayan kita dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri. Kami fasilitasi dengan menggandeng berbagai pihak penyedia jasa asuransi, kami ajak juga di setiap sosialisasi,” imbuh Zaini.
Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan diketahui sudah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan pada asuransi nelayan – jaminan hari tua bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo Jawa Timur, dari 23-24 April. Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman pentingnya berasuransi bagi nelayan dan menumbuhkan minat berasuransi bagi nelayan kecil secara mandiri.
“BPAN ditujukan untuk nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi sebelumnya. Setelah itu kita arahkan dengan asuransi nelayan mandiri termasuk di dalamnya jaminan hari tua atau pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. [EFI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .