KKB Papua Diusulkan Jadi Teroris, Komnas HAM: Tak Usah Repot Istilah, Tegakkan Hukum Transparan

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai, usulan agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diubah statusnya menjadi kelompok teroris tidak tepat. 

Menurut dia, saat ini yang diperlukan warga Papua adalah penegakan hukum yang tepat.

“Saya rasa pemerintah atau politisi tidak usah berepot-repot dengan istilah. Tegakkan saja hukum secara fair dan transparan dalam prosesnya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (20/4).

Menurut dia, perundang-undangan saat ini sudah mencukupi sebagai acuan penegakan hukum untuk menangani KKB Papua. Sebab, negara tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak orang-orang yang diduga melanggar hukum jika ada bukti yang memadai. 

Amiruddin menegaskan, seharusnya politisi maupun pemerintah tidak perlu repot membahas soal status KKB Papua. Lebih baik fokus pencegahan dampak negatif dalam proses penegakan hukum di sana.

“Sebaiknya energi dicurahkan untuk mencegah ekses negatif dari proses penegakan hukum yang tidak transparan,” tegas dia.

Terkait adanya korban jiwa, Amiruddin juga mengutuk aksi tersebut. Dia pun meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang sesuai.

“Atas jatuhnya korban jiwa, tentu kita sangat sedih dan prihatin. Karena itu, siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang. Kekerasan juga harus dihentikan. Agar kondisi bisa kembali kondusif dan masyarakat terlindungi,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menilai, tindakan KKB Papua menciptakan rasa takut kepada warga sipil sebagai tindakan teror. Farhan meminta pemerintah mengganti status KKB menjadi kelompok teroris.

“Tindakan kekerasan mereka (KKP Papua) ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil. Artinya, mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme,” kata Farhan.

Farhan mendesak agar pemerintah segera memasukkan KKB ke dalam kelompok teroris sehingga aparat khusus bisa diterjunkan untuk memberantas kelompok yang terus melakukan kekerasan dan perusakan tersebut.

“Sebab itu, pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa diturunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” jelasnya. [NNM]

]]> Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai, usulan agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diubah statusnya menjadi kelompok teroris tidak tepat. 

Menurut dia, saat ini yang diperlukan warga Papua adalah penegakan hukum yang tepat.

“Saya rasa pemerintah atau politisi tidak usah berepot-repot dengan istilah. Tegakkan saja hukum secara fair dan transparan dalam prosesnya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (20/4).

Menurut dia, perundang-undangan saat ini sudah mencukupi sebagai acuan penegakan hukum untuk menangani KKB Papua. Sebab, negara tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak orang-orang yang diduga melanggar hukum jika ada bukti yang memadai. 

Amiruddin menegaskan, seharusnya politisi maupun pemerintah tidak perlu repot membahas soal status KKB Papua. Lebih baik fokus pencegahan dampak negatif dalam proses penegakan hukum di sana.

“Sebaiknya energi dicurahkan untuk mencegah ekses negatif dari proses penegakan hukum yang tidak transparan,” tegas dia.

Terkait adanya korban jiwa, Amiruddin juga mengutuk aksi tersebut. Dia pun meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang sesuai.

“Atas jatuhnya korban jiwa, tentu kita sangat sedih dan prihatin. Karena itu, siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang. Kekerasan juga harus dihentikan. Agar kondisi bisa kembali kondusif dan masyarakat terlindungi,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menilai, tindakan KKB Papua menciptakan rasa takut kepada warga sipil sebagai tindakan teror. Farhan meminta pemerintah mengganti status KKB menjadi kelompok teroris.

“Tindakan kekerasan mereka (KKP Papua) ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil. Artinya, mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme,” kata Farhan.

Farhan mendesak agar pemerintah segera memasukkan KKB ke dalam kelompok teroris sehingga aparat khusus bisa diterjunkan untuk memberantas kelompok yang terus melakukan kekerasan dan perusakan tersebut.

“Sebab itu, pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa diturunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” jelasnya. [NNM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories