Kirim Surat Ke Sri Mulyani, Obligor BLBI Ini Janji Selesaikan Kewajiban

Agus Anwar, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/4). Dalam surat itu, pihak Agus menyatakan akan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI.

Surat tersebut dikirim melalui kuasa hukum Agus , Mohamad Ali Imran Ganie. Imran menyatakan, tidak benar jika kliennya disebut tidak sama sekali menjalankan kewajibannya selaku obligor pada penyelesaian BLBI. Dia mengklain, telah ada yang kewajiban pembayaran yang dituniakan kepada negara/pemerintah.

“Yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta pada surat nomor SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas,” kata Imran, dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Imran juga menyampaikan harapan ke Sri Mulyani Cs yang sedang berupaya mendapatkan kembali hak tagih Pemerintah atas kasus BLBI. “Kami juga meminta agar perlakuan dan pelaksanannya dijalankan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Imran.

Dia menambahkan, surat yang dikirimkan ke Sri Mulyani untuk kepentingan hukum kliennya, dilakukan untuk mendukung dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik. “Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di Tanah Air. Insya Allah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara,” katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita barang jaminan berupa tanah seluas 340 hektare milik Agus Anwar. Aset tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI.

Penyitaan dilakukan karena Agus Anwar dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai obligor Bank Pelita Istimarat sekitar Rp 635 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan barang jaminan Agus Anwar dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN.

Proses yang sama pernah ditempuh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. “Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” ucap Rionald, Kamis (31/3).

Barang jaminan Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas 340 hektare, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor. Dokumen kepemilikan yang dikuasai oleh Pemerintah terdiri atas 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994. [SAR]

]]> Agus Anwar, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/4). Dalam surat itu, pihak Agus menyatakan akan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI.

Surat tersebut dikirim melalui kuasa hukum Agus , Mohamad Ali Imran Ganie. Imran menyatakan, tidak benar jika kliennya disebut tidak sama sekali menjalankan kewajibannya selaku obligor pada penyelesaian BLBI. Dia mengklain, telah ada yang kewajiban pembayaran yang dituniakan kepada negara/pemerintah.

“Yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta pada surat nomor SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas,” kata Imran, dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Imran juga menyampaikan harapan ke Sri Mulyani Cs yang sedang berupaya mendapatkan kembali hak tagih Pemerintah atas kasus BLBI. “Kami juga meminta agar perlakuan dan pelaksanannya dijalankan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Imran.

Dia menambahkan, surat yang dikirimkan ke Sri Mulyani untuk kepentingan hukum kliennya, dilakukan untuk mendukung dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik. “Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di Tanah Air. Insya Allah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara,” katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita barang jaminan berupa tanah seluas 340 hektare milik Agus Anwar. Aset tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI.

Penyitaan dilakukan karena Agus Anwar dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai obligor Bank Pelita Istimarat sekitar Rp 635 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan barang jaminan Agus Anwar dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN.

Proses yang sama pernah ditempuh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. “Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” ucap Rionald, Kamis (31/3).

Barang jaminan Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas 340 hektare, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor. Dokumen kepemilikan yang dikuasai oleh Pemerintah terdiri atas 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994. [SAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories