
Kiai Ma’ruf Akan Shalat Id Di Pendopo Wapres, Tak Ada Open House
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pendopo kediaman resmi Wapres, di Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta, Kamis (13/5) besok.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu (12/5), shalat Id direncanakan dimulai pada pukul 07.00 pagi dan diikuti oleh jemaah terbatas. Akan bertindak sebagai khatib yaitu Ustaz Abdul Muiz Ali.
Masduki menambahkan Wapres Ma’ruf juga tidak melaksanakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Sebagaimana diketahui, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi Covid-19.
Berbagai anjuran pemerintah terus diupayakan untuk dapat menekan proses penyebaran virus Covid-19. Masyarakat terus diminta untuk melakukan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. [SRI]
]]> Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pendopo kediaman resmi Wapres, di Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta, Kamis (13/5) besok.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu (12/5), shalat Id direncanakan dimulai pada pukul 07.00 pagi dan diikuti oleh jemaah terbatas. Akan bertindak sebagai khatib yaitu Ustaz Abdul Muiz Ali.
Masduki menambahkan Wapres Ma’ruf juga tidak melaksanakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Sebagaimana diketahui, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi Covid-19.
Berbagai anjuran pemerintah terus diupayakan untuk dapat menekan proses penyebaran virus Covid-19. Masyarakat terus diminta untuk melakukan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. [SRI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .