Khawatir Negara Tak Bisa Kontrol Pengelolaan Air Bersih Pemprov Didesak Evaluasi MoU Pam Jaya Dan PT Moya

Sejumlah kalangan kecewa dengan kinerja pengelolaan air bersih oleh pihak swasta di Ibu Kota. Untuk itu, mereka berharap PAM Jaya mengelola sendiri layanan tersebut usai kerja sama dengan PT Palyja dan Aetra, berakhir tahun depan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyayangkan PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. Kata dia, kebijakan PKS ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Menurut Arif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya tidak belajar dari kesalahan melakukan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan kehilangan kontrol atas pengelolaan air.

“Padahal, pasca selesainya konsesi dengan Palyja dan Aetra, PAM Jaya dapat secara mandiri menjalankan mandat konstitusi untuk pengelolaan air. Termasuk produksi air secara mandiri,” ujarnya.

Dia mendesak Pemprov DKI, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membatalkan PKS tersebut.

“LBH Jakarta mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan PDAM membatalkan MoU pengelolaan sistem pengelolaan sistem air minum dengan PT Moya Indonesia yang merupakan praktik swastanisasi dan komersialisasi air terselubung dengan membatalkan segera Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022. Dan, meminta DPRD DKI tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional ini,” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, kerja sama dengan Moya, diputuskan tergesa-gesa. Yakni, pada Jumat, (14/10), atau dua hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal, menurut Ara, masalah swastanisasi air di Jakarta harus dilakukan dengan cermat karena sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ara menyinggung kegagalan Anies dalam meningkatkan cakupan akses air bersih untuk warga.

Selama lima tahun, cakupan air bersih di Jakarta stagnan berada pada angka 65 persen. Jauh dari yang ditargetkan yaitu mencapai 79,1 persen.

 

Fraksi PSI akan mendorong agar DPRD DKI segera mengevaluasi perjanjian yang telah ditandatangani. “Kami akan meminta Pemprov DKI menjelaskan selengkap-lengkapnya bagaimana mekanisme kerja samanya,” tegas Ara.

Sebelumnya, PAM Jaya dan Moya Indonesia menandatangani PKS mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Mantan Gubernur DKI Anies meyakini, PKS itu bisa menjadi permulaan dari penyediaan air minum yang murah dan mudah diakses warga Jakarta. “Karena, kami ingin memenuhi hak dasar warga (berkaitan dengan air minum), maka negara harus menghadirkannya,” kata Anies saat penandatanganan PKS tersebut.

Anies berharap, usai penandatanganan ini, PAM Jaya dapat memperluas layanan air bersih.

“Kami betul-betul bersyukur karena sudah melewati fase panjang, di mana cakupan pelayanan kita mencapai angka 64 persen dan kami harap ke depan bisa 100 persen (pada 2030),” ujarnya.

Setelah melakukan penandatanganan PKS, Anies membuat Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pasal 2 Ayat 3 aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, kerja sama ini berbeda dengan yang dilakukan oleh PAM Jaya dengan dua mitra sebelumnya, yaitu Palyja dan Aetra pada tahun 1998.

Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerja sama ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya akan dilakukan oleh PAM Jaya.

“Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, kami harapkan dapat meningkatkan pelayanan air untuk warga Jakarta,” ucap Arief.

Dalam perjanjian kerja sama ini, Lanjut Arief, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.

 

“Kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM Jaya menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama,” jelasnya.

Proses pemilihan mitra kerja sama, papar Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM Jaya.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen. Dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebanyak 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 kilo meter (km).

“Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta,” tandasnya. ■

]]> Sejumlah kalangan kecewa dengan kinerja pengelolaan air bersih oleh pihak swasta di Ibu Kota. Untuk itu, mereka berharap PAM Jaya mengelola sendiri layanan tersebut usai kerja sama dengan PT Palyja dan Aetra, berakhir tahun depan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyayangkan PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. Kata dia, kebijakan PKS ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Menurut Arif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya tidak belajar dari kesalahan melakukan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan kehilangan kontrol atas pengelolaan air.

“Padahal, pasca selesainya konsesi dengan Palyja dan Aetra, PAM Jaya dapat secara mandiri menjalankan mandat konstitusi untuk pengelolaan air. Termasuk produksi air secara mandiri,” ujarnya.

Dia mendesak Pemprov DKI, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membatalkan PKS tersebut.

“LBH Jakarta mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan PDAM membatalkan MoU pengelolaan sistem pengelolaan sistem air minum dengan PT Moya Indonesia yang merupakan praktik swastanisasi dan komersialisasi air terselubung dengan membatalkan segera Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022. Dan, meminta DPRD DKI tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional ini,” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, kerja sama dengan Moya, diputuskan tergesa-gesa. Yakni, pada Jumat, (14/10), atau dua hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal, menurut Ara, masalah swastanisasi air di Jakarta harus dilakukan dengan cermat karena sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ara menyinggung kegagalan Anies dalam meningkatkan cakupan akses air bersih untuk warga.

Selama lima tahun, cakupan air bersih di Jakarta stagnan berada pada angka 65 persen. Jauh dari yang ditargetkan yaitu mencapai 79,1 persen.

 

Fraksi PSI akan mendorong agar DPRD DKI segera mengevaluasi perjanjian yang telah ditandatangani. “Kami akan meminta Pemprov DKI menjelaskan selengkap-lengkapnya bagaimana mekanisme kerja samanya,” tegas Ara.

Sebelumnya, PAM Jaya dan Moya Indonesia menandatangani PKS mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Mantan Gubernur DKI Anies meyakini, PKS itu bisa menjadi permulaan dari penyediaan air minum yang murah dan mudah diakses warga Jakarta. “Karena, kami ingin memenuhi hak dasar warga (berkaitan dengan air minum), maka negara harus menghadirkannya,” kata Anies saat penandatanganan PKS tersebut.

Anies berharap, usai penandatanganan ini, PAM Jaya dapat memperluas layanan air bersih.

“Kami betul-betul bersyukur karena sudah melewati fase panjang, di mana cakupan pelayanan kita mencapai angka 64 persen dan kami harap ke depan bisa 100 persen (pada 2030),” ujarnya.

Setelah melakukan penandatanganan PKS, Anies membuat Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pasal 2 Ayat 3 aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, kerja sama ini berbeda dengan yang dilakukan oleh PAM Jaya dengan dua mitra sebelumnya, yaitu Palyja dan Aetra pada tahun 1998.

Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerja sama ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya akan dilakukan oleh PAM Jaya.

“Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, kami harapkan dapat meningkatkan pelayanan air untuk warga Jakarta,” ucap Arief.

Dalam perjanjian kerja sama ini, Lanjut Arief, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.

 

“Kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM Jaya menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama,” jelasnya.

Proses pemilihan mitra kerja sama, papar Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM Jaya.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen. Dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebanyak 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 kilo meter (km).

“Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta,” tandasnya. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy