Kerugian Kasus Duta Palma Grup Angkanya Berubah-ubah, Surya Darmadi Naik Pitam
Surya Darmadi tak terima didakwa melakukan korupsi dalam pembukaan kebun sawit PT Duta Palma Grup. Taipan itu heran dengan perhitungan kerugian kasusnya yang berubah-ubah.
“Saya enggak ngerti naik, turun (angka kerugian),” kata Surya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nada bicara pria yang berjulukan Apeng itu agak jengkel. Menurutnya, nilai perkebunan perusahaannya hanya Rp 4 triliun. Namun ia dianggap merugikan Rp 78 triliun. Lalu jumlahnya berubah menjadi Rp 104 triliun.
Sementara di surat dakwaan disebutkan merugikan perekonomian Rp 73,9 triliun. “Angkanya saya setengah gila, Pak!” Apeng emosi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara kasus Apeng 78 triliun. Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (23/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan asal usul angka itu.
Yakni kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun sawit Rp 9.656.360.900.100.
Selanjutnya, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum. Korporasi tidak membayar komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.880.960.
Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi sebesar Rp 69.129.140.176.000.
“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.
Di ujung penyidikan kasus Apeng, Kejagung merilis angka baru: Rp 104,1 triliun. Rinciannya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun. Kemudian, hasil perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.
“Sehingga, ada perubahan dari temuan awal Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam keterangan pers bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari (30/8/2022).
Angka Rp 104 triliun ternyata tak disadur dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang kemarin. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Apeng merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika setara Rp 117.460.633.962,94. Juga merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga totalnya Rp 78,8 triliun.
Kejagung mengaku meralat jumlah kerugian kasus Apeng di surat dakwaan. Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pun menyampaikan jumlah kerugian kasus Apeng. Angkanya baru lagi: Rp 86,5 triliun.
“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Sumedana.
Perhitungannya dari angka total kerugian di surat dakwaan: Rp 78,8 triliun. Ditambah keuntungan yang diperoleh Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika setara Rp 117.460.633.962,94. Ketemu angka Rp 86.547.386.723.891.
Pada sidang pembacaan dakwaan, tim JPU menguraikan “dosa-dosa” Apeng dalam pembukaan kebun sawit Duta Palma Grup.
Apeng bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Apeng membuka usaha perkebunan sawit di kawasan hutan atas izin Thamsir sejak 2003. Tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Juga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.
Apeng juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun sawit untuk masyarakat. Sesuai aturan, seharusnya membuat kebun minimal seluas 20 persen dari total areal kebun yang dikuasai perusahaan.
“Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan,” kata jaksa.
Pembukaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan mengakibatkan rusaknya kawasan ini dan perubahan fungsi hutan.
Kesalahan Apeng lainnya, melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan sawit dalam kawasan hutan bermodal izin untuk survei lokasi dan sosialisasi.
Perbuatan Apeng itu dianggap korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Apeng dituduh melakukan pencucian uang hasil korupsi. Dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara terhadap Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. ■
]]> Surya Darmadi tak terima didakwa melakukan korupsi dalam pembukaan kebun sawit PT Duta Palma Grup. Taipan itu heran dengan perhitungan kerugian kasusnya yang berubah-ubah.
“Saya enggak ngerti naik, turun (angka kerugian),” kata Surya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nada bicara pria yang berjulukan Apeng itu agak jengkel. Menurutnya, nilai perkebunan perusahaannya hanya Rp 4 triliun. Namun ia dianggap merugikan Rp 78 triliun. Lalu jumlahnya berubah menjadi Rp 104 triliun.
Sementara di surat dakwaan disebutkan merugikan perekonomian Rp 73,9 triliun. “Angkanya saya setengah gila, Pak!” Apeng emosi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara kasus Apeng 78 triliun. Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (23/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan asal usul angka itu.
Yakni kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun sawit Rp 9.656.360.900.100.
Selanjutnya, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum. Korporasi tidak membayar komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.880.960.
Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi sebesar Rp 69.129.140.176.000.
“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.
Di ujung penyidikan kasus Apeng, Kejagung merilis angka baru: Rp 104,1 triliun. Rinciannya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun. Kemudian, hasil perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.
“Sehingga, ada perubahan dari temuan awal Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam keterangan pers bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari (30/8/2022).
Angka Rp 104 triliun ternyata tak disadur dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang kemarin. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Apeng merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika setara Rp 117.460.633.962,94. Juga merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga totalnya Rp 78,8 triliun.
Kejagung mengaku meralat jumlah kerugian kasus Apeng di surat dakwaan. Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pun menyampaikan jumlah kerugian kasus Apeng. Angkanya baru lagi: Rp 86,5 triliun.
“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Sumedana.
Perhitungannya dari angka total kerugian di surat dakwaan: Rp 78,8 triliun. Ditambah keuntungan yang diperoleh Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika setara Rp 117.460.633.962,94. Ketemu angka Rp 86.547.386.723.891.
Pada sidang pembacaan dakwaan, tim JPU menguraikan “dosa-dosa” Apeng dalam pembukaan kebun sawit Duta Palma Grup.
Apeng bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Apeng membuka usaha perkebunan sawit di kawasan hutan atas izin Thamsir sejak 2003. Tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Juga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.
Apeng juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun sawit untuk masyarakat. Sesuai aturan, seharusnya membuat kebun minimal seluas 20 persen dari total areal kebun yang dikuasai perusahaan.
“Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan,” kata jaksa.
Pembukaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan mengakibatkan rusaknya kawasan ini dan perubahan fungsi hutan.
Kesalahan Apeng lainnya, melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan sawit dalam kawasan hutan bermodal izin untuk survei lokasi dan sosialisasi.
Perbuatan Apeng itu dianggap korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Apeng dituduh melakukan pencucian uang hasil korupsi. Dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara terhadap Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .