Kerja Sama Dengan Penyelenggara Telekomunikasi Justru Dongkrak Jumlah Pelanggan .
Country Head Lionsgate Play Indonesia Guntur S. Siboro menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pos, telekomunikasi dan penyiaran (Postelsiar) yang dibikin pemerintah di bawah Koordinasi Menko Perekonomian dan Menkominfo, sudah sangat baik dan mengakomodasi seluruh stakeholder industri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
RPP Postelsiar mewajibkan OTT baik itu lokal maupun asing bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dinilai tepat. Sebab, justru OTT lah yang akan mendapatkan banyak manfaat. Seperti mendapatkan akses pasar di Indonesia yang besar.
Ketika Guntur memimpin perusahaan OTT streaming asing sebelumnya, 95 persen pelanggannya didapatkan dari kerjasama dengan perusahaan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi.
“Maka rugi jika OTT asing tidak bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia. Market OTT asing yang tidak ada kerjasama dengan operator telekomunikasi Indonesia, dipastikan tak akan tumbuh,” ungkap Guntur dalam keterangannya, Minggu (7/2).
Selain itu, dengan kerjasama operator telekomunikasi, OTT dapat mendapatkan paket data yang sangat kompetitif untuk pelanggannya. Kalau pelanggan beli ketengan, dinilai Guntur akan menyulitkan. Lebih baik kita sebagai OTT asing bekerjasama dengan operator telekomunikasi.
Karenanya, Lionsgate menyambut positif kewajiban kerjasama yang diatur dalam RPP Postelsiar. Lionsgate tidak keberatan jika diwajibkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Justru, kata dia, kewajiban ini akan berdampak positif terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Tanpa diwajibkan pemerintah, pihaknya akan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi. Karena dari segi bisnis sangat menguntungkan sebagai OTT asing.
“Pengalaman saya di perusahaan OTT asing sebelumnya, kerjasama dengan operator telekomunikasi, akan mendongkrak jumlah pelanggan,” ungkap Guntur.
Selain akses pasar yang besar, sebagai warga negara Indonesia, Guntur merasa memiliki kewajiban memenuhi kewajibannya, membayar pajak. Penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (WAPU).
Sehingga seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh OTT asing dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai WAPU yang ditunjuk Kementrian Keuangan. “Seperti PPn dan PPh. Dengan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan, mereka langsung pungut PPn dan PPh kita. Sehingga perusahaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutur Guntur.
Dia menilai salah satu pasal yang terdapat di RPP Postelsiar yang menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia, dinilai Guntur adalah merupakan suatu kewajaran.
Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk kepentingan OTT.
Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan oprator telekomunikasi itu seperti penggelola jalan tol. Pengaturan bandwidth yang nanti akan dilakukan oleh operator telekomunikasi dinilai Guntur bukan merupakan langkah diskriminasi terhadap keberadaan OTT asing di Indonesia.
Jika OTT asing kerjasama, tentu akan mendapatkan jaminan layanan terbaik dari operator telekomunikasi di Indonesia. Jika tidak melakukan kerjasama, mana mungkin bisa mendapatkan jaminan layanan dari operator telekomunikasi di Indonesia.
“OTT asing maupun lokal jangan takut kerjasama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator telekomunikasi di Indonesia banyak. Jika mendapatkan perlakuan diskriminasi, mereka bisa pindah dan melakukan kerjasama dengan operator lainnya,” pungkas Guntur. [MRA]
]]> .
Country Head Lionsgate Play Indonesia Guntur S. Siboro menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pos, telekomunikasi dan penyiaran (Postelsiar) yang dibikin pemerintah di bawah Koordinasi Menko Perekonomian dan Menkominfo, sudah sangat baik dan mengakomodasi seluruh stakeholder industri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
RPP Postelsiar mewajibkan OTT baik itu lokal maupun asing bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dinilai tepat. Sebab, justru OTT lah yang akan mendapatkan banyak manfaat. Seperti mendapatkan akses pasar di Indonesia yang besar.
Ketika Guntur memimpin perusahaan OTT streaming asing sebelumnya, 95 persen pelanggannya didapatkan dari kerjasama dengan perusahaan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi.
“Maka rugi jika OTT asing tidak bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia. Market OTT asing yang tidak ada kerjasama dengan operator telekomunikasi Indonesia, dipastikan tak akan tumbuh,” ungkap Guntur dalam keterangannya, Minggu (7/2).
Selain itu, dengan kerjasama operator telekomunikasi, OTT dapat mendapatkan paket data yang sangat kompetitif untuk pelanggannya. Kalau pelanggan beli ketengan, dinilai Guntur akan menyulitkan. Lebih baik kita sebagai OTT asing bekerjasama dengan operator telekomunikasi.
Karenanya, Lionsgate menyambut positif kewajiban kerjasama yang diatur dalam RPP Postelsiar. Lionsgate tidak keberatan jika diwajibkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Justru, kata dia, kewajiban ini akan berdampak positif terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Tanpa diwajibkan pemerintah, pihaknya akan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi. Karena dari segi bisnis sangat menguntungkan sebagai OTT asing.
“Pengalaman saya di perusahaan OTT asing sebelumnya, kerjasama dengan operator telekomunikasi, akan mendongkrak jumlah pelanggan,” ungkap Guntur.
Selain akses pasar yang besar, sebagai warga negara Indonesia, Guntur merasa memiliki kewajiban memenuhi kewajibannya, membayar pajak. Penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (WAPU).
Sehingga seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh OTT asing dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai WAPU yang ditunjuk Kementrian Keuangan. “Seperti PPn dan PPh. Dengan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan, mereka langsung pungut PPn dan PPh kita. Sehingga perusahaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutur Guntur.
Dia menilai salah satu pasal yang terdapat di RPP Postelsiar yang menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia, dinilai Guntur adalah merupakan suatu kewajaran.
Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk kepentingan OTT.
Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan oprator telekomunikasi itu seperti penggelola jalan tol. Pengaturan bandwidth yang nanti akan dilakukan oleh operator telekomunikasi dinilai Guntur bukan merupakan langkah diskriminasi terhadap keberadaan OTT asing di Indonesia.
Jika OTT asing kerjasama, tentu akan mendapatkan jaminan layanan terbaik dari operator telekomunikasi di Indonesia. Jika tidak melakukan kerjasama, mana mungkin bisa mendapatkan jaminan layanan dari operator telekomunikasi di Indonesia.
“OTT asing maupun lokal jangan takut kerjasama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator telekomunikasi di Indonesia banyak. Jika mendapatkan perlakuan diskriminasi, mereka bisa pindah dan melakukan kerjasama dengan operator lainnya,” pungkas Guntur. [MRA]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .