Keren! Kemendes PDTT Raih WTP 5 Kali Beruntun .

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun ini kembali meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dengan begitu, kementerian yang kini dipimpin Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim itu sudah lima kali beruntun mendapatkan Opini WTP itu, sejak 2016 sampai 2020.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2021 pada Selasa (14/9).

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terus menjaga dan mengelola keuangan negara, sertamembangun tata kelola di masing-masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Dan Alhamdulillah, Opini WTP untuk LKPP Tahun 2020 dicapai. Bukan sesuatu yang mudah, namun kita mensyukuri apa yang kita capai. Demikian juga dengan LKKL dan LKBUN yang mengalami atau mendapatkan Opini WTP,” ujarnya.

Pada 2020, sebanyak 84 LKKL dari 86 kementerian dan lembaga atau 97,7 persen mendapatkan Opini WTP. Untuk Pemerintah Daerah, sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7 persen mendapatkan opini WTP. Rinciannya, 33 provinsi 88 pemerintah kota dan 365 Pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

Sri menyatakan, peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi yang extra ordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak mudah dan bukan sesuatu yang sederhana.

“Karena yang kita gunakan adalah dana publik, dana rakyat dan kita harus mempertanggungjawabkan secara baik, terus menjaga tata kelola. Kalau masih ada Kementerian/Lembaga yang belum mencapai, kita berharap untuk terus memperbaikinya,” imbaunya.

Opini WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan jenis ini sudah diberikan.

Artinya, auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemendes PDTT dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

 

Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai. Ketiga, pengendalian intern harus baik. Dan keempat, penyusunan harus sesuai undang-undang.

Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara.

Tidak hanya itu, raihan Opini WTP Kemendes PDTT selama lima tahun beruntun juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. [DIR]

]]> .
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun ini kembali meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dengan begitu, kementerian yang kini dipimpin Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim itu sudah lima kali beruntun mendapatkan Opini WTP itu, sejak 2016 sampai 2020.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2021 pada Selasa (14/9).

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terus menjaga dan mengelola keuangan negara, sertamembangun tata kelola di masing-masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Dan Alhamdulillah, Opini WTP untuk LKPP Tahun 2020 dicapai. Bukan sesuatu yang mudah, namun kita mensyukuri apa yang kita capai. Demikian juga dengan LKKL dan LKBUN yang mengalami atau mendapatkan Opini WTP,” ujarnya.

Pada 2020, sebanyak 84 LKKL dari 86 kementerian dan lembaga atau 97,7 persen mendapatkan Opini WTP. Untuk Pemerintah Daerah, sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7 persen mendapatkan opini WTP. Rinciannya, 33 provinsi 88 pemerintah kota dan 365 Pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

Sri menyatakan, peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi yang extra ordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak mudah dan bukan sesuatu yang sederhana.

“Karena yang kita gunakan adalah dana publik, dana rakyat dan kita harus mempertanggungjawabkan secara baik, terus menjaga tata kelola. Kalau masih ada Kementerian/Lembaga yang belum mencapai, kita berharap untuk terus memperbaikinya,” imbaunya.

Opini WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan jenis ini sudah diberikan.

Artinya, auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemendes PDTT dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

 

Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai. Ketiga, pengendalian intern harus baik. Dan keempat, penyusunan harus sesuai undang-undang.

Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara.

Tidak hanya itu, raihan Opini WTP Kemendes PDTT selama lima tahun beruntun juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories