Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes Dan Keselamatan Kerja .
Untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pelatihan Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal ini bagian dari pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
“Kalau kita lihat, terjadinya kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anwar saat membuka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2).
Untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, kata Anwar, salah satu caranya adalah memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang bertugas di perusahaan.
Oleh karena itu, kata Anwar, saat ini Pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan SDM unggul di bidang K3. Tujuannya, mendukung penerapan K3 di tempat kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja.
Sedangkan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja. Rinciannya, 53 kasus penyakit akibat kerja dan 11 di antaranya disebabkan Covid-19.
“Untuk itu, Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3,” kata Haiyani.
Menurut dia, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam menghadapi pandemi. Antara lain, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.
Dalam mengimplementasikan K3, Haiyani mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.
“Kondisi pandemi ini semoga tidak menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja kita masing-masing,” harapnya. [TIF]
]]> .
Untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pelatihan Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal ini bagian dari pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
“Kalau kita lihat, terjadinya kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anwar saat membuka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2).
Untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, kata Anwar, salah satu caranya adalah memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang bertugas di perusahaan.
Oleh karena itu, kata Anwar, saat ini Pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan SDM unggul di bidang K3. Tujuannya, mendukung penerapan K3 di tempat kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja.
Sedangkan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja. Rinciannya, 53 kasus penyakit akibat kerja dan 11 di antaranya disebabkan Covid-19.
“Untuk itu, Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3,” kata Haiyani.
Menurut dia, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam menghadapi pandemi. Antara lain, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.
Dalam mengimplementasikan K3, Haiyani mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.
“Kondisi pandemi ini semoga tidak menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja kita masing-masing,” harapnya. [TIF]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .