Kemnaker Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM .

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menyurutkan semangat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Melalui pejabat fungsional ketenagakerjaan, Kemnaker optimis, tetap akan melindungi hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya, untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi, terlebih di masa PPKM.

Hal ini disampaikan Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia, dan Sosialisasi Kepmenaker Nomor 104/2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8) lalu.

“Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka pengawas ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di lapangan,” jelasnya.

Haiyani juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta keberlangsungan usaha dalam masa PPKM.

Demi menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.

Untuk itu, Haiyani meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

“Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut,” ujar dia. [UMM]

]]> .
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menyurutkan semangat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Melalui pejabat fungsional ketenagakerjaan, Kemnaker optimis, tetap akan melindungi hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya, untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi, terlebih di masa PPKM.

Hal ini disampaikan Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia, dan Sosialisasi Kepmenaker Nomor 104/2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8) lalu.

“Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka pengawas ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di lapangan,” jelasnya.

Haiyani juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta keberlangsungan usaha dalam masa PPKM.

Demi menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.

Untuk itu, Haiyani meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

“Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut,” ujar dia. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories