Kemnaker Bakal Jewer Penyalur Pekerja Migran Nggak Bener .

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI (CPMI) tak berdokumen.

Hal itu diketahui setelah Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan inspeksi mendadak. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Hayani Rumondang menjelaskan, sidak itu berlangsung Senin, (16/8) di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Saat ini, CPMI tanpa dokumen tersebut, yakni Ruwanti (41), asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

“Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” kata Haiyani, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id.

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural ini.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI saat ini harus memenuhi protokol kesehatan,” ancamnya.

Kemnaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi. Bukan hanya itu, masyarakat harus memastikan, P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” pesan Suhartono.

 

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Rendra Setiawan mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke Singapura melalui Batam, yang diindikasikan ditempatkan oleh perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,” ulas Rendra.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural, baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah, dapat segera melaporkan kepada Pemerintah,” pungkas Rendra. [MEN]

]]> .
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI (CPMI) tak berdokumen.

Hal itu diketahui setelah Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan inspeksi mendadak. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Hayani Rumondang menjelaskan, sidak itu berlangsung Senin, (16/8) di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Saat ini, CPMI tanpa dokumen tersebut, yakni Ruwanti (41), asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

“Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” kata Haiyani, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id.

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural ini.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI saat ini harus memenuhi protokol kesehatan,” ancamnya.

Kemnaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi. Bukan hanya itu, masyarakat harus memastikan, P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” pesan Suhartono.

 

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Rendra Setiawan mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke Singapura melalui Batam, yang diindikasikan ditempatkan oleh perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,” ulas Rendra.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural, baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah, dapat segera melaporkan kepada Pemerintah,” pungkas Rendra. [MEN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories