Kemenkumham: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Dicekal Sejak 27 April 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap terhadap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4).

“Sesuai aturan, pencekalan terhadap Azis berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 27 April 2021,” imbuhnya.

Informasi pencekalan Azis, juga disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari yang sama. 

“Pelarangan bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Selain Azis, juga ada 2 orang lain yang dicegah,” ujar Ali, tanpa merinci 2 orang yang dimaksud, Jumat (30/4).

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan, dan menggali bukti-bukti lain. Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.

Pada Rabu (28/4), KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut. [HES] 

]]> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap terhadap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4).

“Sesuai aturan, pencekalan terhadap Azis berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 27 April 2021,” imbuhnya.

Informasi pencekalan Azis, juga disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari yang sama. 

“Pelarangan bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Selain Azis, juga ada 2 orang lain yang dicegah,” ujar Ali, tanpa merinci 2 orang yang dimaksud, Jumat (30/4).

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan, dan menggali bukti-bukti lain. Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.

Pada Rabu (28/4), KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut. [HES] 
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories