
Kemenkop UKM Pecat ZPA Dan WH, 2 ASN Pemerkosa Pegawai
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya memecat ASN berinisial ZPA dan WH, pelaku pemerkosa pegawai di instansi tersebut. Menyusul rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2019.
“Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, telah dilakukan pemutusan kontrak kerja,” jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan resmi, Senin (28/11).
Tak hanya itu. Kemenkop UKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.
Teten menjelaskan sejumlah kendala yang menyebabkan penanganan kasus pelecehan seksual ini berlarut-larut.
Yakni terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
“Itu menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” ucap Teten.
Mantan Bos Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan Kemenkop UKM.
Dia berkomitmen menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan. Baik dengan pelaku atau korban, sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” beber Teten.
Majelis Kode Etik baru ini akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat, yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.
Termasuk, mereka yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di masa yang akan datang, Teten mengatakan, pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons.pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM. Serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).
“Ke depan, kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM. Ini menjadi upaya kami, dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” ujar Teten.
Terkait perlindungan terhadap korban, Teten menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian PPPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Baik dalam segi penanganan, perlindungan, atau pemulihan. ■
]]> Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya memecat ASN berinisial ZPA dan WH, pelaku pemerkosa pegawai di instansi tersebut. Menyusul rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2019.
“Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, telah dilakukan pemutusan kontrak kerja,” jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan resmi, Senin (28/11).
Tak hanya itu. Kemenkop UKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.
Teten menjelaskan sejumlah kendala yang menyebabkan penanganan kasus pelecehan seksual ini berlarut-larut.
Yakni terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
“Itu menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” ucap Teten.
Mantan Bos Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan Kemenkop UKM.
Dia berkomitmen menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan. Baik dengan pelaku atau korban, sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” beber Teten.
Majelis Kode Etik baru ini akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat, yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.
Termasuk, mereka yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di masa yang akan datang, Teten mengatakan, pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons.pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM. Serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).
“Ke depan, kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM. Ini menjadi upaya kami, dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” ujar Teten.
Terkait perlindungan terhadap korban, Teten menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian PPPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Baik dalam segi penanganan, perlindungan, atau pemulihan. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .