
Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang Di Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Webinar Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin (6/12).
Menurut Suhajar, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri.
Termasuk, dalam kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan undang-undang. “Bahwa diberikan kebebasan kepada Pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat, sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Di mana posisi penataan ruang? adalah di urusan pemerintah konkuren wajib pelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD Jawa Barat itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” tutur Suhajar.
Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada Pemda, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya. Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Urusan ini dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, memang ada di provinsi, kabupaten/kota, bahkan menjadi urusan yang prioritas, karena termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar, maka silakan bentuk organisasinya,” imbau dia.
Selain itu, Suhajar meminta tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh Pemda. Sebab, selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar, tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” tandas Suhajar. [DIR]
]]> Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Webinar Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin (6/12).
Menurut Suhajar, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri.
Termasuk, dalam kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan undang-undang. “Bahwa diberikan kebebasan kepada Pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat, sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Di mana posisi penataan ruang? adalah di urusan pemerintah konkuren wajib pelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD Jawa Barat itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” tutur Suhajar.
Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada Pemda, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya. Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Urusan ini dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, memang ada di provinsi, kabupaten/kota, bahkan menjadi urusan yang prioritas, karena termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar, maka silakan bentuk organisasinya,” imbau dia.
Selain itu, Suhajar meminta tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh Pemda. Sebab, selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar, tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” tandas Suhajar. [DIR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .