
Kemendag Musnahkan Baja Ilegal Senilai Rp 6 Miliar .
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmen melindungi konsumen, sekaligus industri dalam negeri.
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, menegaskan komitmen hal ini, dengan pemusnahan 1.130 batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 miliar di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.
Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia. Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.
Veri menjelaskan, dari hasil pengawasan ditemukan 237 batang Baja Profil WF, 158 batang kanal U dan 735 batang siku. Semuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.
“Sanksi pidana (terhadap pelanggaran perundangan-red) diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis hingga pencabutan izin impor (SPI),” ujar Veri kepada wartawan, Minggu (21/3).
Menurutnya, pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan (K3L). Di samping itu juga, untuk melindungi industri dalam negeri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto berharap, pemusnahan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
Di saat sama, agenda ini sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.
Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI, diharapkan, juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.
Ivan menjelaskan, terhadap SNI baja profil, Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kemendag telah memberlakukan aturan wajib kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.
Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
Apalagi, produk yang diimpor sebenarnya sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil.
Sementara, Kemenperin mencatat, ada penurunan impor baja pada 2020.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, sebelumnya mengatakan, 2020 merupakan lembaran baru bagi industri baja nasional.
Pada tahun kemarin, Indonesia berhasil menekan impor baja hingga 34 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. [REN]
]]> .
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmen melindungi konsumen, sekaligus industri dalam negeri.
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, menegaskan komitmen hal ini, dengan pemusnahan 1.130 batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 miliar di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.
Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia. Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.
Veri menjelaskan, dari hasil pengawasan ditemukan 237 batang Baja Profil WF, 158 batang kanal U dan 735 batang siku. Semuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.
“Sanksi pidana (terhadap pelanggaran perundangan-red) diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis hingga pencabutan izin impor (SPI),” ujar Veri kepada wartawan, Minggu (21/3).
Menurutnya, pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan (K3L). Di samping itu juga, untuk melindungi industri dalam negeri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto berharap, pemusnahan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
Di saat sama, agenda ini sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.
Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI, diharapkan, juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.
Ivan menjelaskan, terhadap SNI baja profil, Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kemendag telah memberlakukan aturan wajib kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.
Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
Apalagi, produk yang diimpor sebenarnya sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil.
Sementara, Kemenperin mencatat, ada penurunan impor baja pada 2020.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, sebelumnya mengatakan, 2020 merupakan lembaran baru bagi industri baja nasional.
Pada tahun kemarin, Indonesia berhasil menekan impor baja hingga 34 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. [REN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .