Kemenaker Berupaya Pulangkan Ribuan PMI Bermasalah Dari Malaysia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya memulangkan 7.300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia.

Jika tak ada aral melintang, mereka akan tiba di Tanah Air pada Juni dan Juli tahun ini. Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) pun terus mengawasi rencana pemulangan PMIB tersebut. Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi dalam Rapat Gabungan (Ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).

“Langkah kami selanjutnya, melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang. Termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI,” ujarnya.

Ragab ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafirah, dan dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenaker, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Di hadapan para Anggota Dewan, Anwar mengakui belum mendapat data pasti perihal PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sebagai gambaran, saat ini PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi (visa pass lawatan kerja sementara/PLKS) per 15 Maret 2021 mencapai 470.396 PMI.

Sementara hasil koordinasi Atnaker dengan pemerintah Malaysia melalui jabatan imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri diinformasikan, saat ini ada sekitar 7.300 PMIB yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

“Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para PMI tersebut. Karena mereka sudah habis masa tahanan. Yang terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal,” terang Anwar.

Dalam proses tersebut, perwakilan pemerintah memprioritaskan pemulangan para PMI yang dianggap dalam kategori rentan, seperti orang tua, ibu hamil, dan anak-anak. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.

 

Terkait 7.300 PMIB di Depo yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI.

“Sedangkan pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik di debarkasi maupun di daerah asal,” katanya.

Menyangkut antisipasi lockdown yang dilakukan pemerintah Malaysia, Atnaker pun sudah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia, untuk mengantisipasi pengaduan, bila ada PMI yang juga ikut diliburkan akibat kebijakan tersebut.

“Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat tenaga kerja untuk membantu hak-hak PMI, bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO (Movement Control Order -red) atau lockdown ini,” imbuh Anwar.

Sementara penanganan kepulangan PMIB dari negara selain Malaysia, dilakukan secara terkoordinir antar kementerian lembaga, termasuk TNI, Polri, serta Pemda terkait. “Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa Pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan,” pungkasnya. [MEN]

]]> Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya memulangkan 7.300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia.

Jika tak ada aral melintang, mereka akan tiba di Tanah Air pada Juni dan Juli tahun ini. Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) pun terus mengawasi rencana pemulangan PMIB tersebut. Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi dalam Rapat Gabungan (Ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).

“Langkah kami selanjutnya, melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang. Termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI,” ujarnya.

Ragab ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafirah, dan dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenaker, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Di hadapan para Anggota Dewan, Anwar mengakui belum mendapat data pasti perihal PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sebagai gambaran, saat ini PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi (visa pass lawatan kerja sementara/PLKS) per 15 Maret 2021 mencapai 470.396 PMI.

Sementara hasil koordinasi Atnaker dengan pemerintah Malaysia melalui jabatan imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri diinformasikan, saat ini ada sekitar 7.300 PMIB yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

“Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para PMI tersebut. Karena mereka sudah habis masa tahanan. Yang terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal,” terang Anwar.

Dalam proses tersebut, perwakilan pemerintah memprioritaskan pemulangan para PMI yang dianggap dalam kategori rentan, seperti orang tua, ibu hamil, dan anak-anak. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.

 

Terkait 7.300 PMIB di Depo yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI.

“Sedangkan pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik di debarkasi maupun di daerah asal,” katanya.

Menyangkut antisipasi lockdown yang dilakukan pemerintah Malaysia, Atnaker pun sudah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia, untuk mengantisipasi pengaduan, bila ada PMI yang juga ikut diliburkan akibat kebijakan tersebut.

“Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat tenaga kerja untuk membantu hak-hak PMI, bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO (Movement Control Order -red) atau lockdown ini,” imbuh Anwar.

Sementara penanganan kepulangan PMIB dari negara selain Malaysia, dilakukan secara terkoordinir antar kementerian lembaga, termasuk TNI, Polri, serta Pemda terkait. “Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa Pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan,” pungkasnya. [MEN]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories