Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Arman Hanis Sebagai Kuasa Hukum
Pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, untuk menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.
Info ini disampaikan Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2).
“Bapak Arman Hanis akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah,” ujar Veronica.
Arman Hanis yang saat ini menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat, ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.
“Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis,” katanya.
“Sejauh ini, pihak keluarga berada dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan terhadap Nurdin Abdullah. Sebagian besar, mereka ada di Jakarta,” imbuh Veronica.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka sebagai penerima.
Yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka pemberi. [HES]
]]> Pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, untuk menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.
Info ini disampaikan Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2).
“Bapak Arman Hanis akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah,” ujar Veronica.
Arman Hanis yang saat ini menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat, ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.
“Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis,” katanya.
“Sejauh ini, pihak keluarga berada dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan terhadap Nurdin Abdullah. Sebagian besar, mereka ada di Jakarta,” imbuh Veronica.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka sebagai penerima.
Yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka pemberi. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .