
Kejati DKI Bongkar Korupsi Pengadaan Peralatan Produk Lokal Ditempeli Stiker Merek Amerika
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga Provinsi DKI.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam menjelaskan, dua tersangka perkara tersebut adalah HD dan IM. Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati (Kajati) DKI Nomor : TAP-65/M.1/ Fd.1/07/2022 dan Nomor : TAP66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Tersangka HD adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI. Merupakan user atau pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur PT DMU. Perusahaan ini merupakan penyedia barang.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI melaksanakan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan. Berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 pengadaan ini menelan biaya Rp 36,1 miliar.
Dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika. Melainkan merek HYVA buatan PT HYVA Indonesia. Tersangka IM nekat memanipulasi merek alat berat dengan cara mengganti stiker merek HYVA dengan PAKKAT.
Tersangka juga menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China. Bukan merk PAKKAT dari Amerika sebagaimana kontrak.
UPT Alkal seharusnya menolak barang-barang yang tak sesuai kontrak itu. Namun tersangka HD mau menerimanya.
Ia memerintahkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) agar menerimanya barang yang dikirim PT DMU. Padahal, PPHP menemukak ketidaksesuaian barang yang dikirim dengan merek di kontrak.
ESaat proses penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang serta memproses permohonan pembayaran dari PT DMU, PPHP dipaksa mengikuti arahan tersangka HD.
Perbuatan kedua tersangka dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Juga melanggar Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan penghitungan penyidik dan akuntan independen, kecurangan ini merugikan kerugian negara Rp 13.673.821.158.
Jaksa pun menganggap perbuatan tersangka memenuhi delik Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto eePasal 55 ayat (1) KUHP. ■
]]> Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga Provinsi DKI.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam menjelaskan, dua tersangka perkara tersebut adalah HD dan IM. Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati (Kajati) DKI Nomor : TAP-65/M.1/ Fd.1/07/2022 dan Nomor : TAP66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Tersangka HD adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI. Merupakan user atau pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur PT DMU. Perusahaan ini merupakan penyedia barang.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI melaksanakan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan. Berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 pengadaan ini menelan biaya Rp 36,1 miliar.
Dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika. Melainkan merek HYVA buatan PT HYVA Indonesia. Tersangka IM nekat memanipulasi merek alat berat dengan cara mengganti stiker merek HYVA dengan PAKKAT.
Tersangka juga menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China. Bukan merk PAKKAT dari Amerika sebagaimana kontrak.
UPT Alkal seharusnya menolak barang-barang yang tak sesuai kontrak itu. Namun tersangka HD mau menerimanya.
Ia memerintahkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) agar menerimanya barang yang dikirim PT DMU. Padahal, PPHP menemukak ketidaksesuaian barang yang dikirim dengan merek di kontrak.
ESaat proses penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang serta memproses permohonan pembayaran dari PT DMU, PPHP dipaksa mengikuti arahan tersangka HD.
Perbuatan kedua tersangka dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Juga melanggar Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan penghitungan penyidik dan akuntan independen, kecurangan ini merugikan kerugian negara Rp 13.673.821.158.
Jaksa pun menganggap perbuatan tersangka memenuhi delik Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto eePasal 55 ayat (1) KUHP. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .