Kejagung Titipkan Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo di Rutan KPK

Kejaksaaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, Jimmy Sutopo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jimmy ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, sejak Senin (15/2) kemarin.

“Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Jimmy bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama sebagai mitigasi penyebaran Covid-19. Apakah KPK akan memfasilitasi pemeriksaan terhadap Jimmy? “Sejauh ini masih terkait penitipan penahanan. Nanti kami informasikan lebih lanjut ya,” jawab Ali.

Jimmy Sutopo merupakan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asabri yang ditetapkan Kejagung. Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.

“Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang,” tuturnya, Senin (15/2) malam.

Leonard menjelaskan, sekitar tahun 2013-2019, Jimmy Sutopo sepakat mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.

“Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT,” beber Leonard.

Selain Jimmy, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 tersangka lain. Mereka adalah Direktur utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; mantan Direktur Utama PT Asabri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri, Ilham W Siregar; eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE; dan Direktur Asabri berinisial HS. [OKT]

]]> Kejaksaaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, Jimmy Sutopo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jimmy ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, sejak Senin (15/2) kemarin.

“Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Jimmy bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama sebagai mitigasi penyebaran Covid-19. Apakah KPK akan memfasilitasi pemeriksaan terhadap Jimmy? “Sejauh ini masih terkait penitipan penahanan. Nanti kami informasikan lebih lanjut ya,” jawab Ali.

Jimmy Sutopo merupakan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asabri yang ditetapkan Kejagung. Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.

“Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang,” tuturnya, Senin (15/2) malam.

Leonard menjelaskan, sekitar tahun 2013-2019, Jimmy Sutopo sepakat mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.

“Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT,” beber Leonard.

Selain Jimmy, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 tersangka lain. Mereka adalah Direktur utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; mantan Direktur Utama PT Asabri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri, Ilham W Siregar; eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE; dan Direktur Asabri berinisial HS. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy