
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat Tidak Hormat, Nggak Bakal Aktif Lagi Jadi Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan, Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung sejak Agustus 2021. Hal itu disampaikan Ketut menyusul ada kekhawatiran Jaksa Pinangki aktif kembali seperti AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016.
“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata Ketut, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/6).
Pemecatan Pinangki berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021, tanggal 6 Agustus 2021. “Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” sambungnya.
Jaksa Pinangki telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra.
Sebelumnya, ramai diberitakan soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif di Polri setelah menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno dengan hukuman lima tahun penjara. Brotoseno kemudian bebas pada 15 Februari 2020. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di Kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.■
]]> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan, Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung sejak Agustus 2021. Hal itu disampaikan Ketut menyusul ada kekhawatiran Jaksa Pinangki aktif kembali seperti AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016.
“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata Ketut, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/6).
Pemecatan Pinangki berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021, tanggal 6 Agustus 2021. “Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” sambungnya.
Jaksa Pinangki telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra.
Sebelumnya, ramai diberitakan soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif di Polri setelah menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno dengan hukuman lima tahun penjara. Brotoseno kemudian bebas pada 15 Februari 2020. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di Kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .